Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang menyebut ceramah Gufron yang viral di media sosial masuk kategori penyimpangan.
Bentuk penyimpangan itu salah satunya mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai rasul terakhir.
Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Misno Fadhol Hija menuturkan, ada 10 poin yang dikaji tim MUI terkait isi ceramah Gufron yang dinilai masuk kategori penyimpangan.
“Yang menemukan penyimpangan itu 10 poin, dari situ dilihat 10 itu, dicek videonya, dicocokkan dengan videonya cocok atau enggak,” kata KH Misno Fadhol Hija, Kamis (11/9/2024), dikutip dari iNews.
Dia mengungkapkan 10 poin kategori penyimpangan ceramah Gufron di antaranya:
1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini akidah atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran
4. Mengingkari otentisitas atau kebenaran wahyu
5. Melakukan penafsiran Al Quran tidak berdasarkan kaidah ilmu tafsir
6. Mengingkari hadits sebagai sumber hukum Islam
7. Melecehkan atau merendahkan Nabi Muhammad SAW
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang ditetapkan syari’at
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil.
(Sumber: iNews)