✍️KH. Luthfi Bashori
Kaitan sikap rela (ridla) terhadap kekufuran telah disebutkan dalam kaidah fiqih: Ridla (setuju) terhadap kekafiran hukumnya kafir, seperti seorang muslim setuju (apalagi mendukung) perbuatan ritual orang Yahudi dan Nasrani, dan ikut membantu menyiarkan agama mereka, menyebabkan orang tadi murtad (keluar dari agama Islam). Demikian juga (hukumnya orang yang) membantu menyiarkan kekafiran yang keluar dari kelompok aliran sesat.
Al Imam al Qadli Iyadl menerangkan dalam kitab beliau as Syifa bi Ta’rifi Haqqi al Musthafa: “Demikian juga kita (kaum muslimin) menghukumi ‘kafir’ terhadap orang yang tidak mengkafirkan penganut agama atau aliran-aliran selain yang dianut oleh kaum muslimin, atau mendukung mereka (penganut agama selain Islam), atau meragukan kesalahan mereka, atau pula membenarkan keyakinan mereka, meskipun orang tersebut menampakkan keislamannya.”
Jadi, jika ada orang yang tidak mengkafirkan penganut agama selain Islam, maka orang tersebut dihukumi kafir. Kejadian semacam ini sangat banyak ditemukan di kalangan orang-orang Islam sendiri yang biasanya berdalih untuk memperjuangkan hak asasi manusia, saling menghargai antar sesama umat beragama dan helah/alasan lainnya.
Dalam kaitan ini Islam memperbolehkan umatnya untuk memperjuangkan hak asasi manusia sebatas tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memperjuangkan hak kebebasan berdagang, hak mempertahankan harta milik, dan hak lainnya yang bersifat duniawi.
Namun memperjuangkan hak kebebasan seseorang untuk berbuat kekafiran dan kemusyrikan di muka bumi, jelas dilarang oleh Islam.
(ISI BUKU “MUSUH BESAR UMAT ISLAM”, KARYA H. LUTHFI BASHORI)
Pesan via: Huda Muyas
WA +62 813-3686-7886
