Nasib Tragis Ketua KPU Setelah Pemilihan, Kebetulan Atau Disengaja?

Berikut daftar ketua KPU dari masa ke masa, Menariknya, hampir semuanya mengalami masalah serius setelah pemilu berlangsung.

1. Nazaruddin Sjamsuddin

• Menjabat: 2002–2005
• Pemilu: 2004 pertama kali Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dalam sejarah Indonesia.
• Setelahnya: Dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi dana sosialisasi pemilu. Ia menjadi Ketua KPU pertama yang diproses hukum dan dipenjara.

2. Abdul Hafiz Anshary

• Menjabat: 2007–2012
• Pemilu: 2009
• Setelahnya: Pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan hasil pemilu di Halmahera Barat. Surat SPDP-nya dikonfirmasi Kejaksaan Agung.
Tapi anehnya, Polri kemudian menyatakan status itu sebagai “kesalahan ketik”, dan menyebutnya sebagai kecerobohan administrasi. Hal ini langsung menghebohkan publik, selain ketidak konsistenan kejaksaan agung dan polri,

wakil ketua DPR Anung Pramono Jika memang salah ketik, kesalahannya hanya pada satu atau beberapa huruf dengan letak bersebelahan. “Menurut saya bukan salah ketik. Ya, kalau salah ketik ‘tersangka’ itu jadi ‘tersungkur’ atau ‘tersingkir,’” kata Pramono di Gedung DPR, Kasusnya pun hilang begitu saja tanpa proses hukum lanjut.

3. Husni Kamil Manik

• Menjabat: 2012–2016
• Pemilu: 2014
• Setelahnya: Meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2016, didiagnosis karena infeksi. Sebelumnya tidak ada gejala serius yang diketahui publik. Kematian mendadak ini sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan publik dan berbagai dugaan, Ali Moctar Ngabalin serta banyak orang menduga karena diracun, beberapa pihak mendesak untuk dilakukan otopsi independen. secara cepat hal ini dibantah KPU bahwa meninggalnya Almahrum Husni Kamil sakit pada umumnya, dan dihimbau untuk tidak percaya berita yang menyudutkan pemerintah.

4. Arief Budiman

• Menjabat: 2017–2022
• Pemilu: 2019
• Setelahnya: diberhentikan dari jabatan Ketua oleh DKPP karena mendampingi anggota KPU yang sedang menggugat keputusan etik ke pengadilan, yang dianggap melanggar kode etik.
Pada 2025, ia juga dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW DPR. Meski tidak ditetapkan tersangka, namanya ikut terseret dalam isu tersebut.

5. Hasyim Asy’ari

• Menjabat: 2022–2024
• Pemilu: 2024
• Setelahnya: Dipecat oleh DKPP karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran etik berupa dugaan pelecehan terhadap anggota PPLN. Kasusnya mencuat dan menjadi sorotan publik.

Pemecatan Hasyim, terjadi setelah dia berkhutbah didepan Presiden Jokowidodo pada 17 Juni 2024, tentang “mengorbankan sifat kebinatangan.” Tidak berlangsung lama, dirinya tersangkut dan diproses hukum.

Bagi banyak pengamat politik, peristiwa itu menimbulkan dua kesimpulan.

1. Kalau semua tuduhan itu benar, maka bisa disimpulkan bahwa pemilu selama ini dikelola oleh orang-orang yang punya rekam jejak bermasalah. Wajar kalau hasil pemilu kadang bikin publik kecewa.
2. Tapi kalau sebagian kasus itu janggal, status tersangka yang tiba-tiba dicabut, pemecatan tanpa proses pengadilan, atau bahkan kematian mendadak bisa jadi ada tangan-tangan politik yang memainkan peran. Mereka mungkin dikorbankan saat tidak lagi dibutuhkan, atau saat dianggap terlalu banyak tahu soal dalamnya proses pemilu.

Kami tidak menyimpulkan. Tapi pola seperti ini patut dicatat dan dipahami oleh publik. Dan tulisan ini hanya mencatat bagian dari koleksi sejarah. BTW menurut kalian gimana?

Sumber: fbngopidiyyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *