✍️KH. Luthfi Bashori
Setiap pribadi muslim itu hendaklah mempunyai minimal satu amalan ibadah yang dijadikan sebagai amalan rutin, hingga ia dicatat sebagai orang-orang yang ahli istiqamah di saat meninggal dunia.
Amalan istiqamah itu tidak harus sesuatu yang bersifat besar dalam pandangan masyarakat, gambarannya semisal rutin bersedekah bulanan dengan nominal besar, sebut saja Rp 5.000.000,- perbulan. Tentu yang demikian ini sangat baik dan berpahala besar bagi kalangan orang-orang yang mampu mengamalkannya.
Namun, bagi kalangan yang kurang mampu, tetapi ingin dicatat sebagai orang yang ahli istiqamah dalam bersedekah, maka bisa juga secara rutin ia menyumbangkan uang semisal Rp 100.000,- setiap bulan. Jika seperti ini yang diamalkan hingga ia dipanggil menghadap Allah, maka ia pun akan digolongkan bersama para dermawan ahli bersedekah.
Rasulullah SAW bersabda: “Tiada suatu perbuatan pun dalam sehari melainkan pasti ada penutupannya. Apabila seorang mukmin mengalami sakit, maka berkatalah para malaikat (pencacat amal perbuatan), “Wahai Rabb kami, hamba-Mu yang bernama Fulan telah Engkau tahan.” Allah menjawab, ‘’Tutuplah (buku catatan amal) miliknya dengan catatan amal yang setara dengan kebiasaannya hingga ia sembuh atau mati.‘’ (HR. Imam Hakim).
Barangsiapa yang istiqamah mengerjakan suatu amal kebaikan sebagai wiridnya, lantas pada suatu saat ia mendapat halangan, namun yang tidak melanggar syariat, maka akan dicatatkan baginya pahala seperti hari-hari biasa sebelum berhalangan, karena sesungguhnya Allah SWT Maha Pemurah kepada hamba-hamba-Nya yang beramal shaleh.
