Persatuan Ulama Dunia Keluarkan Fatwa Negara Muslim Jihad Lawan Israel

Persatuan Ulama Dunia Keluarkan Fatwa Negara Muslim Jihad Lawan Israel.

Beberapa ulama Muslim terkemuka mengeluarkan fatwa menyerukan umat Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim untuk jihad melawan Israel, setelah 17 bulan genosida yang menghancurkan warga Palestina di Gaza.

Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Union of Muslim Scholars Internasional (IUMS), sebuah organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Yusuf al-Qaradawi, mengimbau semua negara Muslim pada Jum’at untuk melakukan tindakan militer, ekonomi, dan politik segera untuk menghentikan genosida secara segera.

“Gagalnya pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza yang sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” katanya dalam fatwa yang terdiri dari sekitar 15 poin.

Qaradaghi adalah salah satu otoritas agama yang paling dihormati di kawasan ini dan fatwanya memiliki pengaruh besar di kalangan 1,7 miliar umat Muslim Sunni di seluruh dunia.

Qaradaghi menegaskan, “Dilarang mendukung musuh kafir [Israel] dalam upayanya untuk memusnahkan umat Muslim di Gaza, apapun bentuk dukungannya.”

“Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengirimannya melalui pelabuhan atau jalur air internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau jalur darat, laut, atau udara lainnya.”

“Komite [IUMS] mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh penjajah sebagai bentuk dukungan kepada saudara-saudara kita di Gaza,” tambahnya.

Pernyataan Qaradaghi, yang juga didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya, mengimbau semua negara Muslim untuk “meninjau kembali perjanjian perdamaian mereka” dengan Israel dan agar umat Muslim di Amerika Serikat mendesak Presiden Donald Trump untuk “memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan agresi dan mewujudkan perdamaian.”

Berita Selengkapnya : GazaMedia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *