Dampak Penjajahan yang dilakukan Penjajah israel yang menyengsarakan bagi rakyat Palestina dialami pula oleh tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya.
Bahkan dampak lain, tenaga kesehatan dan sejumlah fasilitas kesehatan termasuk korban terbunuh dari tenaga medis disana telah mencapai 278 orang, dan lebih dari 50 orang tenaga medis ditangkap, serta lebih dari 25 RS yang mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya saat ini.
Sehubungan hal itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama IDI (Dokter), PDGI (Dokter Gigi), IBI (Bidan), IAI (Apoteker), PARI (Radiografer), PATELKI (Ahli Tekonologi Laboratorium Medik), IFI (Fisioterapi), PERSAGI (Ahli Gizi), PTGMI (Terapis Gigi dan Mulut), bergabung dengan MERCY (Medical Emergency Rescue Committee), yang dinamakan “Humanity Agent Without Walls atau Tenaga Kesehatan Indonesia melakukan aksi damai bersama.
Gerakan bersama dan bersuara terhadap pelanggaran hukum perang maupun kemanusiaan tersebut diselenggarakan di area Patung Kuda Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Aksi Solidaritas Tenaga Kesehatan Indonesia dengan tajuk “Tie to Scream to the World, STOP Genosida!” diikuti oleh pengurus PPNI dan organisasi profesi kesehatan lainnya.
Berkaitan dengan kata Genosida, dimana pengertian dari Genosida itu adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan bangsa tersebut.
Sebagai upaya menyikapi krisis kemanusiaan tersebut, melalui keterangan press release dari Tenaga Kesehatan Indonesia menuntut atau menyampaikan petisi kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk :
🔸Memberikan jaminan keselamatan untuk tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan Palestina yang bertugas memberikan bantuan medis kepada korban yang membutuhkan. Tenaga kesehatan bukan hambatan sehingga dengan alasan apapun tidak boleh mendapatkan kekerasan
🔸Segera membebaskan tenaga kesehatan yang ditahan oleh militer Israel.
🔸Memberikan akses masuk bantuan kemanusiaan dan tenaga kesehatan asing untuk membantu korban perang serta melindungi tenaga kesehatan asing yang bekerja memberikan pertolongan kepada korban.
🔸Mendorong insan kesehatan dan organisasi kesehatan di berbagai penjuru dunia untuk menyuarakan hal yang sama.
🔸Menuntut tidak ada lagi perlakuan yang melanggar konvesi Geneva bagi Tenaga kesehatan di masa yang akan datang.