Sebebelumnya, bandara kebanggaan Kota Palu bernama Bandara Mutiara atas pemberian dari presiden Soekarno, saat pertama kali dioperasikan 1954 dengan nama Bandara Masovu, namun kemudian berganti nama sejak 28 Februari 2014 setelah Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan membubuhkan tanda tangan di surat keputusan perubahan nama bandara Mutiara.
Disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, dan pejabat Kementerian Perhubungan RI, para bupati/wali kota se-Sulawesi Tengah dan keluarga besar Alkhairaat meresmikan operasional serta mengukuhkan perubahan nama dari Bandara Mutiara Palu menjadi Bandara Mutiara SIS (Sayid Idrus bin Salim) Aljufri Palu.
Lukman juga mendesak aparat penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera memeriksa Muhammad Fuad Riyadi cucu Warsinah PKI atau Gus Fuad Plered yang melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua).
“Kami pengurus NU Sulteng meminta polisi melakukan pemeriksaan terhadap Gus Fuad Plered atas dugaan penghinaan terhadap Habib Idrus Bin Salim Aljufri,” tuturnya.
Ia mengemukakan Umat Islam khususnya di Wilayah Timur Indonesia telah mengenal sosok Guru Tua sebagai pendiri perguruan Islam Alkhairaat.
“Habib Idrus Bin Salim Al Jufri merupakan ulama besar kharismatik yang telah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia khususnya di kawasan timur Indonesia,” ucapnya.
Ia menuturkan ketokohan Guru Tua sebagai ulama kharismatik dan pejuang pendidikan Islam di kawasan timur Indonesia, telah dicederai dan dilecehkan secara terang benderang oleh Fuad Cucu Warsinah.
“Pernyataan Gus Fuad Plered ini tentang Guru Tua telah melukai dan melecehkan perasaan Umat Islam di Indonesia khususnya warga Alkhairaat yang berada di kawasan timur Indonesia,” sebutnya.
Menurut dia, Fuad Cucu PKI telah melanggar Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau bermusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan RAS, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
“Gus Fuad Plered ini di media sosial mengatakan Guru Tua dengan sebutan ‘monyet’ dan ‘penghianat’ sehingga perbuatan dan tindakannya sangat jelas telah memiliki daya rusak terhadap tatanan moral dan etika keagamaan, dan telah menimbulkan perbuatan pidana yang melanggar hukum di Indonesia,” ujarnya.
Lukman pun mendesak Polri untuk melakukan penegakkan hukum kepada pelaku ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri.
Sumber : Antara