RANGKUMAN ANALISA HUKUM BERPOLITIK OLEH KH. LUTHFI BASHORI

RANGKUMAN ANALISA HUKUM BERPOLITIK

Bacaan Lainnya

Luthfi Bashori

حكم الدخول في السياسة قد يكون واجبا عند ضرورة.

مثل السياسة التي يعنى بها القيام على الشيء بما يصلحه تعتبر من الأمور المهمة، فقد قام الأنبياء بإصلاح أممهم في أمورهم الدينية والدنيوية، وكذا الخلفاء الراشدون، ويدل لذلك ما في الحديث: كانت بنو اسرائيل تسوسهم الأنبياء. رواه البخاري ومسلم.

قال ابن حجر: فيه إشارة إلى أنه لا بد للرعية من قائم بأمورها يجمعها على الطريقة الحسنة، وينصف المظلوم من الظالم.

Hukum memasuki dunia politik adakalanya wajib bila sangat diperlukan.

Contoh dunia politik, yaitu mengurus segala sesuatu dengan cara yang terbaik, terutama terkait hal-hal (urusan umat) yang dianggap sangat penting.

Para nabi melakukan strategi, siasat dan perpolitikan terhadap umatnya dalam urusan agama dan dunia mereka, seperti juga yang dilakukan oleh para Alkhulafa’ Arrasyidun, dan hal ini ditunjukkan dalam hadits: “Bani Israil di dalam pemerintahan para nabi. (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnu Hajar berkata: Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat harus memiliki seorang pemimpin yang mengurusi urusan mereka dan menyatukan mereka dengan cara yang baik, dan yang akan berlaku hukum adil terhadap pihak yang tertindas maupun penindas.


CONTOH PRODUK POLITIK YG WAJIB DIPERJUANGKAN OLEH PARA ULAMA DI INDONESIA

Termasuk salah satu contoh produk politik Islam yang wajib diperjuangkan antara lain urusan WALI HAKIM.

Wanita yang tidak punya Wali mahram, maka wajib menggunakan Wali Hakim.

Syarat menjadi Wali hakim antara lain, laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.

Wali hakim tidak boleh menikahkan perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.

Di Indonesia Wali hakim itu diwakili oleh petugas KUA yang ditunjuk.

Petugas KUA hakikatnya adalah wakil dari Menteri Agama, dan Menteri Agama adalah wakil dari Presiden.

Jika pengangkatan seorang presiden tersebut melangggar ketentuan Syariat, tentu berpengaruh juga terhadap hasil produk para wakil yg bertugas, hingga urusan Kewalian hakim di KUA.

Jadi wajib bagi umat Islam, MINIMAL PARA ULAMA untuk memilih Presiden yang sifatnya lebih dekat dg Tathbiqus Syariar, bukan memilih Presiden karena asal “Suka-suka gue”.

Pos terkait