✍️ Dadan Lesmana
KONON
Alasan mengapa para pejabat era Soeharto lebih senang berurusan dengan kalangan chindo ketimbang pribumi dalam urusan korupsi n kolusi adalah karena jika pada akhirnya terkena masalah kalangan chindo akan menghadapinya sendiri tanpa membawa – bawa pihak lain, sehingga keamanan rekan korupsi n kolusi tetap terjaga
Sementara kalangan pribumi itu menganut prinsip
“Berat sama dipikul ringan sama dijinjing”
artinya masalah berat akan terasa ringan jika dihadapi bersama-sama, karena ada temennya
Atau pribahasa “Tangan mencencang bahu memikul”
Artinya bersama-sama bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan
Sehingga kebersamaan dalam suka dan duka sudah menjadi karakter bawah sadar genitas kalangan pribumi, dan ini kurang cocok untuk misi yg membutuhkan kerahasiaan n dedikasi yang tinggi apalagi dalam suatu permufakatan jahat
***KRONOLOGI
sosok Gus Yazid tercatat sebagai Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, dan yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KEJAGUNG.
Gus Yazid terjerat kasus TPPU terkait perkara korupsi penjualan tanah milik Bank Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap .
Kasus ini bermula saat jual beli tanah 700 seluas hektare seharga Rp 237 miliar.
Pihak pembelinya adalah PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD Pemkab Cilacap, sementara penjualnya PT Rumpun Sari Antan.
PT Cilacap Segara Artha membayar lunas untuk mendapatkan tanah berstatus hak guna usaha (HGU).
Usai membayar, ternyata tanah tersebut tidak bisa diserahkan karena ternyata di bawah kuasa Kodam IV/Diponegoro.
Kasus ini kemudian didalami Kejati Jateng dengan hasil 3 orang sudah diadili, mereka adalah:
°Mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain
°Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri
°Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.
Pedalaman kasus terus dilakukan hingga muncul nama Gus Yazid yang diduga menerima uang Rp20 miliar dari kerabat mantan Panglima Kodam IV Diponegoro, Letnan Jenderal (Letjen) Widi Prasetijono.
Gus Yazid disangka dengan pasal Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih lanjut Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan, Gus Yazid diduga telah melakukan TPPU dengan cara menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual belitanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Aretha sebesar Rp20.000.000.000.
Tidak mau sendirian Gus Yazid pun menyeret beberapa nama jendral TNI Berikut videonya.




