Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengamankan Petta Bau (59), pimpinan sekaligus pendiri Pangissengang (ilmu) Tarekat Ana Loloa, atas dugaan mengajarkan aliran sesat kepada masyarakat setempat.
Aliran ini sebelumnya membuat gempar publik lantaran mengklaim rukun Islam ada 11 dan memperbolehkan ibadah haji di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
“Kami menjemput Petta Bau alias Petta Bunga yang merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa diamankan di salah satu rumah milik warga setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu dikutip Selasa, 1 April 2025.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengkhawatirkan bahwa ajaran tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam, ditambah dengan adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros.
Aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa dinyatakan sesat berdasarkan maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025. Maklumat itu diteken Ketua MUI Maros AGH Syamsul Kahliq dan Sekretaris MUI Maros M Ilyas Said pada 14 Maret 2025.
“Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa. Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat,” jelasnya.
Setelah sempat mendapat penolakan dari masyarakat serta MUI Maros, Petta Bau dan para pengikutnya meninggalkan kota selama beberapa bulan. Namun, mereka kembali ke Maros dan kembali menempati lokasi sebelumnya.
“Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas,” kata Ketua MUI Maros Syamsul dalam maklumatnya, Minggu (16/3).
Selain itu, ajaran aliran tersebut ditegaskan menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan para ulama. Termasuk soal ibadah haji yang diyakini aliran itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan syariat Islam,” tuturnya.