Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori.
PENANYA:
Assalamualaikum,
Izin bertanya kyai🙏
Seorang istri pergi ke masjid untuk membayar zakat kepada panitia masjid. Kemudian, istri tersebut meniatkan zakat itu atas nama suaminya dan keluarganya. Apakah sah jika dalam hal ini istri membacakan niat zakat untuk suaminya?
JAWABAN:
Jika istri hanya membacakan lafaz niat
Jika istri hanya membantu melafalkan niat zakat, sementara suami di dalam hatinya memang berniat zakat, maka:
✅ Sah zakatnya.
Karena yang menjadi syarat adalah niat dalam hati suami, bukan siapa yang mengucapkannya.
Ulama mengatakan:
“Mahallun-niyyah al-qalb” — tempat niat itu di hati, bukan di lisan.
2️⃣ Jika istri berniat sendiri tanpa niat suami
Jika istri berniat sendiri dan suami tidak tahu atau tidak berniat, lalu istri mengeluarkan harta suami sebagai zakat:
❌ Tidak sah zakatnya.
Karena:
Istri bukan pemilik harta
Zakat tidak sah tanpa niat dari muzakki
Ini seperti seseorang mengeluarkan zakat atas harta orang lain tanpa izin dan tanpa niat pemiliknya.
3️⃣ Jika suami mewakilkan kepada istri
Jika suami berkata atau bermaksud:
“Saya wakilkan zakat saya kepada istri saya,”
lalu istri yang:
Menghitung
Mengeluarkan
Membacakan niat
maka:
✅ Zakatnya sah dan sempurna.
Karena wakil boleh berniat atas nama yang mewakilkan, dengan izin dan persetujuan pemilik harta.







