Setelah Bayar Fidyah, Apakah Masih Wajib Meng-Qadha’ Puasa?

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori.

Bacaan Lainnya

PENANYA:

Assalamu’alaikum
Izin bertanya lagi pak kyai 🙏🏻
Bilamanakah hukum bagi seorang perempuan yg tidak menyegerakan untuk mengqadha’ puasa ramadhan tahun lalu hingga melaksanakan qadha’nya mepet pada bulan Ramadhan berikutnya? Maturnuwun 🙏🏻

JAWABAN:

Jika telat sampai masuk Ramadhan berikutnya, maka disamping tetap wajib Qadha, wajib mengeluarkan fidyah tiap hari yg ditinggalkan 1 mud beras (7 ons) kepada fakir miskin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *