Singgung Wacana Azan Isya Mundur Pukul 21.00 di Aceh, Buya Yahya : Sebut Haram hingga Dzalim

Masyarakat Aceh sempat dihebohkan dengan wacana pengunduran waktu azan Isya hingga pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Wacana pengunduran azan itu tidak hanya mendapat penolakan keras dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), akan tetapi jauh sebelum ini, pendakwah Buya Yahya dalam ceramahnya juga tidak menyetujui hal tersebut.

Terkait wacana pengunduran waktu azan Isya, Buya Yahya bahkan menyinggung soal haram hingga dzalim terhadap orang lain.

Bacaan Lainnya

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Selasa (18/2/2025), Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum mengundur waktu shalat Isya.

Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, adapun masalah tertundanya shalat tidak menjadi masalah.

“Bahkan ditemukan Nabi pernah melakukan shalat Isya agak agak malam, jadi enggak apa-apa,” kata Buya.

Namun, yang tidak diperbolehakan dalam hal ini adalah menunda azan Isya.

Buya Yahya mengingatkan bahwa yang penting dalam pelaksanaan shalat adalah azan, karena itu menjadi penanda dimulainya waktu shalat.

Buya menegaskan, sebaiknya azan hendaknya dilakukan di awal waktu

Meskipun pelaksanaan shalat bisa ditunda sedikit selama masih dalam batas waktu yang diperbolehkan, namun azan sebaiknya dilakukan tepat pada waktunya, karena azan adalah panggilan untuk menunaikan kewajiban shalat.

“Tapi yang penting adalah azan itu hendaknya di awal waktu,” tegas Buya.


Buya menurutkan, sengan menunda azan, kita bisa kehilangan esensi dari pelaksanaan shalat itu sendiri, yang diawali dengan panggilan azan tepat waktu.

Jadi, meskipun ada kelonggaran dalam hal waktu pelaksanaan shalat, tetapi azan harus tetap dilakukan sesuai waktunya.

Lebih lanjut, dalam hal ini Buya menjelaskan terdapat ilmu azan yang wajib diketahui oleh tukang azan atau muazin. Pasalnya, bisa menjadi haram gaji yang anda dapat jika anda menunda atau terlambat azan.

“Kalau Anda tukang azan yang mendapatkan gaji dari masjid, kalau azan Anda terlambat dan tidak di awal waktu, gaji anda haram,” imbuh Buya.

Tukang azan atau muazin memang memiliki tugas yang sangat penting dalam memperhatikan waktu shalat dan mengingatkan umat untuk menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu.

Sebagaimana yang Buya Yahya sampaikan, keberadaan menara dan mikrofon di masjid bukan hanya untuk tujuan estetika, tetapi untuk memastikan bahwa azan dapat terdengar oleh umat yang berada tidak hanya di dalam masjid, tetapi juga di sekitar lingkungan masjid, baik di kiri kanan maupun jauh dari masjid.

Dengan menaranya, azan bisa mengingatkan umat untuk segera menunaikan shalat, dan ini menjadi bagian dari tugas muazin untuk menjaga keberlangsungan waktu shalat yang benar. Oleh karena itu, azan harus tetap dilakukan tepat waktu sebagai pengingat dan penanda dimulainya waktu shalat, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam syariat.

Telat Azan Bisa Jadi Dzolim Kepada Orang Lain
Buya kemudian memberikan contoh kasus.

Apabila seorang muazin telat mengumandangkan azan, dalam hal ini terlambat satu jam, maka anda telah dzalim dan menyiksa orang lain

“Misalnya ada orang yang mau pergi sama suaminya untuk berobat. Istrinya bilang ‘Bang mau salat dulu, siap azan kita langsung salat’, tak taunya Anda terlambat setengah jam sampai satu jam, Anda nyiksa, Anda zalim, jangan sampai tepat azan hanya bulan bulan puasa saja waktu magrib,” tegas Buya.

Terkait tepat waktu azan, Buya menekankan bahwa kita perlu tahu fikih azan, dimana apabila ada tukang azan yang mendapatkan gaji lalu ia terlambat azannya, maka haram gajinya.

Sebab kata Buya, yang paling inti dari tukang azan adalah mendapatkan gaji jika azan tepat waktu.

Begitu pula jika azan sudah tidak dilakukan pada awal waktu, sebaiknya azan hanya dilakukan di dalam masjid untuk menghindari kebingungannya umat.


Hal ini penting agar masyarakat di sekitar masjid tidak salah paham dan mengira bahwa waktu shalat sudah masuk, padahal sebenarnya waktu shalat belum dimulai atau sudah terlambat.

“Untuk masjid kalau sudah terlambat tidak di awal waktu, jangan ditaruh di menara, jangan diangkat ke atas,” kata Buya.

Dengan membatasi azan hanya di dalam masjid, kita menjaga agar panggilan azan tetap sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai pengingat waktu shalat yang tepat. Ini juga menghindari potensi kesalahpahaman yang bisa terjadi jika azan menggunakan pengeras suara atau menara masjid ketika waktunya sudah melewati batas yang ditentukan.

Keteraturan dan kehati-hatian dalam hal ini sangat penting agar umat tetap menjalankan ibadah dengan benar.

“Kadang-kadang dari dari sawah atau dari toko anda langsung pegang microphone untuk azan ashar, orang ngira magrib, padahal masih jam lima sore itu pak, kan begitu, bikin masalah,” timpalnya.Terakhir, adapun shalat bisa ditunda, khususnya jika ada Majelis Taklim, memang waktu paling utama shalat adalah setelah azan kemudian kita ngambil air wudu menutup aurat langsung shalat.

Akan tetapi, jika ada hajat boleh mundur shalatnya, termasuk di antaranya jika kita mengadakan pengajian habis magrib, kemudian waktu azan masuk, kumandangkan azan, lalu majelis dilanjutkan lagi. “Seperti itu nggak apa-apa gak ada masalah wallahuam,” pungkas Buya Yahya.

Sumber : serambi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *