SUJUD SYUKUR WAJIB WUDHU

Oleh KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan atau terhindar dari musibah. Sujud ini hukumnya sunnah dan bisa dilakukan kapan saja saat mendapatkan kabar gembira atau terhindar dari marabahaya.

Yang terpenting bagi orang yang akan melaksanakan sujud syukur itu tahu syarat utamanya: Pertama, mempunyai wudhu atau suci dari hadats dan najis, baik badan, pakaian, maupun tempat sujud. Kedua, menghadap Qiblat seperti shalat pada umumnya. Ketiga, menutup aurat seperti saat akan shalat.

Andaikata kita merasa kesulitan mengambil air wudhu karena situasinya kurang memungkinkan, minimal ia harus bertayammum dengan debu atau tanah yang ada di sekitarnya terlebih dahulu sebelum melakukan sujud syukur.

Sebagian orang menyangka bahwa sujud syukur itu dianggap bebas kapan saja dan dalam keadaan apa saja boleh dilakukan, padahal para ulama telah menggariskan aturan dalam melaksanakan sujud syukur, sebagaimana tersebut di atas.

Jadi kurang benar, jika ada seseorang yang merasa mendapatkan sesuatu yang ia anggap luar biasa, lantas saat itu pula secara reflek ia melaksanakan sujud syukur, sedangkan ia dalam keadaan batal tidak berwudhu, pakaiannya tidak menutup aurat, bahkan ada najis yang sedang menempel pada dirinya.

Yang benar itu, jika ada seseorang yang mendapatkan rezeki besar, atau mendapati suatu keadaan yang luar biasa, maka hendaklah ia berwudhu, lantas memakai pakaian yang menutup aurat, dan mencari tempat yang layak untuk melaksanakan sujud menghadap Qiblat, maka saat itulah disunnahkan untuk melaksanakan sujud syukur.

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila Rasulullah SAW mendapat sesuatu yang menggembirakan selalu merundukkan dirinya seraya bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah SWT”. (HR Ibnu Majah dari Abu Bakrah)

Apabilah seseorang mendapat suatu hal yang menggembirakan, disunnahkan melakukan sujud syukur sebagai tanda terimakasih kepada Allah SWT. Adapun tata cara sujud syukur secara lengkap, bisa dipelajari dalam kitab-kitab fiqih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *