“Tebuireng Institute” Serukan NU kembali ke Qanun Asasi

Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, dan “Tebuireng Institute” mengadakan Roundtable Discussion bertajuk “Membedah Genealogi dan Transformasi Al-Qānūn Al-Asāsī” di aula Lantai 3 Gedung KH. Yusuf Hasyim Tebuireng, Sabtu (14/2), yang menyerukan pentingnya NU kembali ke spirit “Qanun Asasi” karya Rais Akbar KHM Hasyim Asy’ari.

Diskusi yang bertepatan hari kelahiran KHM Hasyim Asy’ari itu dipandu Ketua Tebuireng Institute, Dr KH Achmad Roziqi, yang juga Mudir V Pesantren Tebuireng, dan menghadirkan para pakar yakni Prof Dr H Abdul A’la MAg, DR KH Mustain Syafi’i, HM Nasruddin Anshoriy, DR H Rijal Mumazziq, Prof Masdar Hilmy, DR Ahmad Ginanjar Sya’ban, Prof DR Muhibin Zuhri, dan H Nur Hidayat.

Forum yang dihadiri puluhan peserta diskusi itu dibuka pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Machfudz, yang juga Ketua PWNU Jatim. “NU lahir saat Indonesia dalam era pemerintahan Belanda yang melahirkan masalah mengenai ordonansi pernikahan dan guru liar,” kata KH Abdul Hakim Mahfudz yang akrab disapa Gus Kikin.

Cicit Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari itu menegaskan bahwa Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari menunjukkan komitmen perjuangan lewat pendidikan melalui pesantren dan madrasah, bahkan Hadratussyeikh juga memotivasi rakyat untuk lepas dari belenggu penjajahan Belanda melalui spirit “Al-Qānūn Al-Asāsī” yang dapat menjadi landasan nilai dan arah gerak organisasi yang relevan di sepanjang zaman.

“Kalau kembali ke Qanun Asasi itu menekankan pentingnya umat Islam bersatu untuk memcari ridha Allah. Kalau ada ridha Allah, maka akan dianugerahi Allah dengan bimbingan langsung untuk keluar dari setiap masalah. Jadi, Qanun Asasi itu modal historis dari NU. Presiden Prabowo saat menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang (8/2) sempat mengomentari peran strategis NU dalam kemerdekaan,” katanya.

Dalam paparannya, Guru Besar UINSA Prof DR H Abd A’la menegaskan bahwa NU sejak awal konsisten terhadap mazhab, namun Qanun Asasi secara operasional organisasi masih mengalami pasang surut atau belum menjadi “jiwa” organisasi.

Bacaan Lainnya

“Tahun 1945-1952, NU berfusi ke Masyumi saat menjadi parpol, lalu NU tidak diberi peran hingga menjadi parpol sendiri. Tahun 1973, terjadi fusi ke PPP dan lagi-lagi NU tidak diberi peran, sehingga mulai ada upaya kembali ke Khittah 1926 yang puncaknya pada 1984, namun program sosial masih belum maksimal,” katanya.

Sementara DR KH Mustain Syafi’i dari Dewan Masyayikh Tebuireng menjelaskan NU sebagai organisasi ulama seharusnya memang dipimpin ulama, bukan “tujjar” (pedagang/non-ulama), karena itu Hadratussyeikh saat merumuskan kewajiban resolusi jihad juga menggunakan dasar fiqih (fardlu kifayah dan fardlu ain), sehingga umat tahu bahwa melawan penjajah itu jihad.

Pandangan senada juga disampaikan tokoh muda NU DR Rizal Mumazziq bahwa Qanun Asasi itu mirip Statuta atau UUD yang menjadi sumber Ideologis/Organisatoris/Teologis, karena Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’ari menyusun Muqoddimah Qanun Asasi dengan merujuk 44 ayat Al-Qur’an, enam hadits, dan lima qoul/pendapat Sahabat Nabi.

“Muqoddimah Qanun Asasi yang disampaikan dalam Muktamar di Masjid Ampel Surabaya pada 11 Oktober 1928 itu intinya Hadratussyeikh KH Hasyim Asy’arin menekankan lima poin atau lima sila yang penting bagi NU yakni persatuan, persaudaraan, sanad keilmuah, pentingnya madzhab, dan kemaslahatan umat,” katanya.

Masalahnya, lima sila penting itu belum maksimal dalam tataran praktis, kecuali jumlah warga NU yang banyak saja. “Karena itu, saya sepakat dengan Gus Kikin agar pengurus NU itu mengurangi seremonial dan lebih fokus aksi sosial untuk menghabiskan energi pada hal-hal responsif, evolutif, dinamis, dan adaptif,” katanya.Hal yang sama juga diakui Wasekjen PBNU H Nur Hidayat.

“Muqoddimah Qanun Asasi memang sungguh mulia tapi secara operasional masih menjadi pertanyaan, bahkan hari-hari ini pemahaman NU sebagai jam’iyah juga mulai menipis, karena peran ulama pelan-pelan bergeser dalam tiga muktamar terakhir,” katanya.

Sumber:Duta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *