KH. Luthfi Bashori
Tes DNA itu dalam Islam tidak berlaku untuk mengitsbatkan atau menafikan NASAB.
Nasab hanya berlaku dengan adanya pernikahan yang sah dengan saksi-saksi yang masyhur di kalangan masyarakat.
Anak hasil zina, sekalipun DNA-nya sama dengan ayah biologisnya, tetap saja bukan satu nasab.
Orang yang menuduh pihak lain bernasab palsu, sedangkan pihak yang dituduh itu memiliki bukti pernikahan yang sah, maka sang penuduh wajib di-qadzaf (dihukum cambuk 80x).