Bolehkah Anak Laki Laki Menjadi Wali Nikah Ibunya Yang Telah Menjanda?

Konsultasi Agama Bersama KH Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PENANYA :

Kalau ada seorang ibu mau menikah lagi
Tapi tidak ada walinya
Dan yang ada cuma anak laki lakinya yang berumur 20 tahun
Lalu anak tersebut menjadi wali bagi ibunya
Bagai manakah hukum hal tersebut

JAWABAN :

Imam Nawawi dalam Al Minhaj (2: 428) berkata,

وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،

Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris.

Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat.

*Anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.*

👇👇👇

Jika tidak ada wali lagi dari pihak keluarga, maka beralih ke Wali Hakim (KUA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *