SUNNAH NON BID’AH
(Ayoo ngaji, biar tambah pintar)

✍️KH. Luthfi Bashori

KH. Hasyim Asy’ari dalam mendefinisikan sunnah, beliau mengikuti pendapat Syeikh Abul Baqa’, yaitu secara etimologi adalah “At-thariqah” (jalan/perilaku/ajaran) baik yang diridhai oleh Allah maupun yang tidak.

Sedangkan sunnah secara syara’ adalah sebuah nama dari “At-thariqah” (jalan/perilaku/ajaran) yang diridhai Allah, dan dilaksanakan dalam mengamalkan ajaran agama. Sebagaimana yang dijalani oleh Rasulullah SAW, atau para penerusnya yang mumpuni di dalam bidang ilmu agama, semisal para sahabat RA.

Pengertian ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW: “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku, dan sunnah para Khulafa’ ar-Rasyidin setelah aku tiada”.

Adapun dalam pengertian umum tentang sunnah adalah apa yang menjadi kebiasaan atau adat seorang publik figur agamis, baik itu seorang nabi, wali kekasih Allah, atau orang-orang saleh, maupun kalangan ulama.

Dalam kaitannya dengan pengertian secara umum, maka sering didengar istilah sunnah Rasul, sunnahnya Imam Syafi’i, sunnahnya wali songo, dan lain sebagainya.

Menurut bahasa Arab, sunnah-sunnah selain dari Rasulullah SAW, disebut juga “dakbu” (kebiasaan baik). Contoh dakbus-shalihin adalah berdzikir di malam hari di saat orang lain sedang beristirahat. Sekilas tentang pemahaman “sunnah” tersebut di atas, dirasa cukup sebagai bahan untuk memulai pemaparan tentang “bid’ah” dalam pengertian definisi dan keterkaitannya dengan perilaku umat Islam dewasa ini, khususnya perilaku warga Aswaja.

DEFINISI BID’AH

Bid’ah berasal dari kata bada’a dalam bahasa Arab yang berarti “memulai” atau “mengadakan” sesuatu yang baru dari tidak ada menjadi ada. Allah menamakan diri-Nya sendiri di dalam al-Qur’an dengan Al-Badi’ yang berasal dari kata bada’a, dalam ayat “Badii’us samaawaati wal ardl” (Dzat Yang memulai/mengadakan/mencipta langit dan bumi dari tidak ada menjadi ada). Maka pengertian bid’ah menurut etimologi berarti memulai sesuatu yang belum pernah dilaksanakan oleh siapa pun sebelumnya.

Sebagai contoh kasus penemuan yang pada akhirnya berkembang di tengah masyarakat hingga saat ini, antara lain yang pertama kali atau “memulai” pembuatan “batu bata” adalah bangsa Mesir dan Syiria.

Pembuatan batu bata ini belum pernah dilakukan sebelumnya oleh bangsa manapun. Mesir juga dikenal sebagai bangsa yang pertama kali ‘memulai’ sistem pembajakan untuk mengelola sawah mereka.

Adapun revolusi industri pertama kali yang ‘memulainya’ adalah bangsa Inggris, yang pada akhirnya dikenal dengan istilah invansi suatu bangsa terhadap perekonomian bangsa lain.

Demikian ini karena untuk kepentingan revolusi industrinya, bangsa Inggris harus menjadi penjajah terhadap bangsa lain. Bangsa Cina dikenal sebagai bangsa yang ‘memulai’ penemuan roket, kompas magnetic, dan umpan peluru.

Untuk contoh kasus perorangan yang ‘memulai’ sesuatu dan belum pernah dilakukan sebelumnya antara lain adalah Chaster Carlson (Amerika) adalah penemu alat foto copy. Ibnu Sina sebagai penemu ilmu kedokteran. Howard Aiken (Amerika) dikenal sebagai penggagas computer digital otomatic. Albert Einstein adalah penemu teori matematika, dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya yang semua ini bisa dikategorikan sebagai perilaku ‘bid’ah’ jika ditinjau dari segi bahasa.

Bid’ah dalam pengertian syara’ adalah melakukan suatu perilaku yang berkaitan dengan keagamaan, yang mana perilaku tersebut belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, atau belum pernah dilakukan di masa beliau SAW masih hidup.

Perilaku para sahabat RA dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian.

Pertama perilaku mereka di saat Rasulullah SAW masih hidup, yang berarti pula di masa eksisnya penurunan ayat-ayat al-Qur’an. Hingga jika terjadi perilaku dari para sahabat yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW dan beliau SAW belum mengetahuinya, maka pasti Allah mengutus malaikat Jibril untuk menyampaikannya kepada Rasulullah SAW dengan menurunkan ayat-ayat al-Qur’an dalam menyikapi perilaku para sahabat tersebut.

Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada peristiwa Keluarga Berencana (KB) atau pengaturan kehamilan dari sepasang suami istri yang dilakukan oleh sebagian para sahabat. Mereka mengatakan “nahnu na’zil wal qur’an yanzil” (kami melakukan ‘azl sedangkan ayat-ayat al-Qur’an tetap turun tanpa larangan).
‘Azl adalah menumpahkan sperma di luar vagina saat bersenggama.

Andaikata ‘azl dilarang oleh agama, maka pasti Allah akan menurunkan ayat pelarangannya, dan perilaku ‘azl dari sepasang suami istri di zaman itu, tidak mungkin diketahui secara kasat mata oleh orang lain termasuk Rasulullah SAW. Perilaku ‘azl ini tidak dikategorikan bid’ah karena dilakukan di masa hidup Beliau SAW.

Klasifikasi yang kedua adalah perilaku para sahabat RA yang dilakukan sepeninggal Rasulullah SAW. Maka jika terjadi perilaku mereka dalam tahap ini, yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, atau tidak pernah dilakukan semasa hidup Beliau SAW, maka dapat dikategorikan sebagai ‘bid’ah’ dalam pengertian syara’ secara umum.

Sebagaimana terjadi perilaku Sayyidina Umar bin Khatthab RA yang pernah mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah, yang mana perilaku ini tidak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW maupun di masa hidup Rasulullah SAW. Dalam mengomentari shalat Tarawih berjamaah itu sendiri, Sayyidina Umar bin Khatthab berujar: “Ni’matil bid’atu haadzhihi” (paling nikmat/baiknya bid’ah adalah ini, yaitu shalat Tarawih berjamaah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *