SIAPA KELOMPOK MAYORITAS DARI JAMAN SHAHABAT HINGGA KINI ?

KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

Yang dimaksud السواد الأعظم (kelompok mayoritas) dalam pengertian para ulama Ahlus Sunnah, adalah kaum muslimin yang berpegang kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman para shahabat Nabi ﷺ.

Akidahnya sesuai dengan ajaran Nabi ﷺ dan para sahabat. Mengikuti dalil yang sahih. Tidak menyelisihi pokok-pokok agama yang telah disepakati umat.

Secara umum, para ulama menyebut Ahlus Sunnah wal Jamaah sebagai jamaah kaum muslimin yang dimaksud dalam nash-nash tentang mengikuti jamaah.

Namun, penentuan apakah suatu kelompok atau individu tertentu termasuk Ahlus Sunnah atau tidak memerlukan pembahasan rinci tentang akidah dan manhajnya, dan tidak cukup hanya berdasarkan nama yang dipakai.

Karena itu, yang lebih penting daripada menanyakan “kelompok apa namanya” adalah melihat:

Apa keyakinannya?
Apa dalil yang diikutinya?
Apakah sesuai dengan pemahaman generasi shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in?

Sebab kebenaran tidak diukur dari label, melainkan dari kesesuaiannya dengan Al-Qur’an dan Sunnah mengikuti pemahaman ulama Salaf Aswaja.

Golongan Asy’ariyah
Dinisbatkan kepada Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari (w. 324 H). Madrasah ini diikuti oleh mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah dan sebagian Malikiyah, seperti:
Al-Baqillani
Al-Juwaini
Al-Ghazali
An-Nawawi
Ibnu Hajar al-‘Asqalani (menurut mayoritas para penulis biografi)

Golongan Maturidiyah
Dinisbatkan kepada Imam Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H). Madrasah ini banyak diikuti oleh ulama Hanafiyah, terutama di Asia Tengah, Turki, India, dan wilayah sekitarnya.

Kesimpulan
Asy’ariyah dan Maturidiyah adalah dua madrasah akidah besar dalam Islam Sunni. Mayoritas ulama Sunni memasukkan keduanya ke dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Walaupun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sejauh mana keduanya merepresentasikan manhaj salaf Aswaja dalam masalah akidah.
Titik temu mereka jauh lebih banyak daripada titik perbedaannya, terutama dalam pokok-pokok keimanan dan penerimaan terhadap Al-Qur’an, Sunnah, serta kedudukan para shahabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *