Sekolah Aktiv, MBG Aktiv, Bahan Pokok Naik

PENYEBABNYA APA COCOK DENGAN UNDANG UNDANG:

KH. Luthfi Bashori

Bersekongkol untuk menguasai distribusi barang, UU No. 5 Tahun 1999

Pasal 19
“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a. menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;

c. membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan; atau

d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”

Tafsir sederhana

Makna “bersekongkol menguasai distribusi barang” dalam praktik persaingan usaha antara lain:

– Beberapa pelaku usaha membuat kesepakatan untuk menguasai jalur distribusi sehingga pesaing sulit memperoleh barang.
– Membatasi siapa yang boleh menjadi distributor atau agen.
– Menutup akses pesaing terhadap pemasok atau jaringan pemasaran.
– Mengatur wilayah pemasaran agar hanya kelompok tertentu yang boleh menjual.
– Mengurangi peredaran barang agar harga dapat dikendalikan.

Apabila tindakan tersebut menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, maka dapat melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan menjadi kewenangan KPPU untuk menilainya. Tidak setiap penguasaan pangsa pasar otomatis melanggar hukum; yang menjadi fokus adalah ada atau tidaknya perilaku anti-persaingan yang merugikan pasar dan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *