PENYEBABNYA APA COCOK DENGAN UNDANG UNDANG:
KH. Luthfi Bashori
Bersekongkol untuk menguasai distribusi barang, UU No. 5 Tahun 1999
Pasal 19
“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.”
Tafsir sederhana
Makna “bersekongkol menguasai distribusi barang” dalam praktik persaingan usaha antara lain:
– Beberapa pelaku usaha membuat kesepakatan untuk menguasai jalur distribusi sehingga pesaing sulit memperoleh barang.
– Membatasi siapa yang boleh menjadi distributor atau agen.
– Menutup akses pesaing terhadap pemasok atau jaringan pemasaran.
– Mengatur wilayah pemasaran agar hanya kelompok tertentu yang boleh menjual.
– Mengurangi peredaran barang agar harga dapat dikendalikan.
Apabila tindakan tersebut menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, maka dapat melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan menjadi kewenangan KPPU untuk menilainya. Tidak setiap penguasaan pangsa pasar otomatis melanggar hukum; yang menjadi fokus adalah ada atau tidaknya perilaku anti-persaingan yang merugikan pasar dan masyarakat.







