KH. Luthfi Bashori
Ulama Aswaja tidak mengkafirkan pengikut aliran sesat, namun tetap menghukuminya “SESAT” sesuai istilah Hadits Nabi SAW.
Dasar yang dipegang untuk menghukumi SESAT terhadap pengikut aliran di luar Aswaja adalah Sabda Nabi SAW:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya langsung dari manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga ketika tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu; maka mereka sesat dan menyesatkan (فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا).” – (HR. Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673).
Adapun ungkapan “ضال مضل” (sesat lagi menyesatkan) sering digunakan para ulama Aswaja sebagai sifat bagi orang yang menyimpang dan mengajak orang lain kepada penyimpangannya, meskipun lafaz yang masyhur dalam hadits di atas adalah:
فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Mereka sesat dan menyesatkan.”
Namun secara umum, umat Islam itu boleh menghukumi suatu keyakinan atau ajaran sebagai perilaku kekufuran, apabila keyakinan tersebut secara jelas bertentangan dengan perkara yang ma’lum minad-din bidh-dharurah (diketahui secara pasti dalam agama), seperti mengingkari ketuhanan Allah, mengingkari kerasulan Nabi Muhammad ﷺ, mengingkari Al-Qur’an, atau menghalalkan perkara yang telah disepakati keharamannya.
Para ulama membedakan antara:
- Takfir al-qaul atau al-i’tiqad (mengkafirkan ucapan atau keyakinan).
Misalnya: “Keyakinan bahwa Al-Qur’an bukan wahyu Allah, adalah keyakinan kufur.” - Takfir al-mu’ayyan (mengkafirkan orang tertentu).
Ini lebih berat dan memerlukan terpenuhinya syarat-syarat serta hilangnya penghalang-penghalang, seperti penjelasan hujjah, tidak adanya kesalahan pemahaman, paksaan, dan lain-lain menurut rincian para ulama.
Imam An-Nawawi dalam kitab syarah Shahih Muslim menyatakan:
اعْلَمْ أَنَّ مَذْهَبَ أَهْلِ الْحَقِّ أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِذَنْبٍ، وَلَا يُكَفَّرُ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ، وَأَنَّ مَنْ جَحَدَ مَا يُعْلَمُ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ ضَرُورَةً حُكِمَ بِرِدَّتِهِ وَكُفْرِهِ.
“Ketahuilah bahwa mazhab Ahlul Haq adalah tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul qiblah karena suatu dosa, dan tidak mengkafirkan ahli ahwa’ dan ahli bid’ah. Adapun orang yang mengingkari perkara yang diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama Islam, maka (boleh) dihukumi murtad dan kafir.”
Bagian yang sering dijadikan dasar dalam pembahasan ini adalah kaidah:
مَنْ جَحَدَ مَا يُعْلَمُ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ ضَرُورَةً حُكِمَ بِرِدَّتِهِ وَكُفْرِهِ
“Barang siapa yang mengingkari sesuatu yang diketahui secara pasti termasuk agama Islam, maka dihukumi murtad dan kafir.”
إِنْكَارُ الْمَعْلُومِ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ كُفْرٌ
“Mengingkari perkara yang diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama adalah kekufuran.”
Sedangkan para ulama Ahlus Sunnah juga menegaskan bahwa tidak setiap orang yang terjatuh pada ucapan atau keyakinan kufur otomatis dihukumi kafir secara individu sampai terpenuhi syarat-syaratnya.
Jadi, mengatakan bahwa suatu keyakinan yang jelas bertentangan dengan aqidah Islam adalah kufur itu boleh, dan bahkan wajib dijelaskan bila diperlukan, tetapi menghukumi individu tertentu sebagai kafir atau murtad memerlukan kehati-hatian dan rincian hukum yang lebih mendalam.




