Gagah Gagahan Tanpa Prosedur Yang Benar, Baru 28Hari Menjabat Kapolres Sukoharjo Dicopot Dari Jabatannya

Akibat dari gagah gahannya, Senin (2/11/2026) AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo yang baru dijabatnya selama 28hari, langkah tegas ini patut diapresiasi menyusul kontroversi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Jawa Tengah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026.

Bacaan Lainnya

Selain AKBP Andika, Propam Mabes Polri juga menonaktifkan dan tengah memeriksa intensif Kasat Serse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.

Namun, langkah pembenahan di tubuh Polri dinilai tidak boleh berhenti pada pencopotan Kapolres. Umat Islam dan aliansi masyarakat juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolda Jawa Tengah.

Insiden kontroversial ini bermula ketika tim gabungan memburu buronan berinisial ‘I’, tersangka kasus perusakan dan pembakaran ‘Warung Mi Babi Tepi Sawah’ di Grogol. Alih-alih menangkap target utama, manuver kepolisian di Ponpes Dukuh Laban Wetan dan Jenawi justru berubah menjadi mimpi buruk bagi penghuni pesantren.

Dalam penindakan paksa tersebut, polisi tanpa pandang bulu mengangkut sekitar 15 orang yang terdiri dari ustazah dewasa hingga santriwati di bawah umur untuk diperiksa, sebuah langkah gegabah yang kini harus dibayar mahal dengan melayangnya jabatan sang Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *