Desakan agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo kian hari kian meluas. Gelombang protes ini muncul sebagai buntut dari kontroversi penggerebekan dan penggeledahan di asrama santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tindakan aparat kepolisian yang melibatkan puluhan personel bersenjata lengkap ke lingkungan pendidikan khusus perempuan dan anak di bawah umur tersebut dinilai berlebihan, tidak humanis, serta memicu trauma psikis bagi para santriwati.
Bermula dari Pengembangan Kasus Kriminal
Polda Jateng sebelumnya menjelaskan bahwa operasi penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus perusakan atau pembakaran warung mi babi di wilayah setempat. Polisi mengamankan seorang berinisial AS yang disebut-sebut terkait dengan jaringan terorisme masa lalu (eks-napiter), yang diduga beraktivitas di sekitar lokasi bangunan pondok pesantren tersebut.
Kendati pihak kepolisian mengeklaim tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, prosedur di lapangan justru menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, organisasi Islam, hingga lembaga pemerhati anak.
Kecaman dan Desakan Copot Jabatan
Sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan islam, termasuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mahasantri, DPP API FPI, Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Pemuda Muslim Aceh, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), secara terbuka melayangkan kecaman keras.
* DPP Mahasantri secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk segera mencopot Kapolda Jateng serta Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena selaku penanggung jawab komando di daerah.
* PBNU melalui perwakilannya meminta Divisi Propam Polri untuk segera turun tangan mengaudit secara transparan prosedur operasional yang dijalankan oleh Polda Jateng, serta menuntut adanya pemulihan trauma (trauma healing) bagi para santriwati yang terdampak.
* Berbagai elemen masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), intimidasi psikis, serta tidak diterapkannya pendekatan yang ramah anak dan perempuan dalam proses penggeledahan tersebut.
Barang Milik Ponpes Dikembalikan
Menanggapi tekanan publik yang kian membesar, jajaran Polres Sukoharjo akhirnya menyerahkan dan mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan kepada pihak ponpes, kuasa hukum, serta perwakilan santri. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian bersama pengurus pondok, kotak-kotak penyimpanan dilaporkan masih dalam keadaan terkunci utuh dan tidak ada barang yang hilang.
Meski barang-barang telah dikembalikan, desakan agar Polri melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan aparat di daerah tetap menggema demi menjaga marwah institusi kepolisian yang mengusung semangat humanis di tengah masyarakat.
faktakini







