Kesabaran warga di Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya mencapai titik puncak. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial A dan Y kembali menjadi sorotan setelah diduga menyiramkan air ke arah jalan ketika warga hendak berangkat menunaikan salat Magrib di masjid.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga hingga rumah pasutri itu digeruduk puluhan orang pada Selasa (15/9/2026) malam.
Dalam video yang beredar di media sosial, warga tampak berkumpul di sekitar rumah pasutri tersebut. Aparat kepolisian bersama perangkat RT/RW kemudian berada di lokasi untuk mencegah situasi berkembang menjadi aksi kekerasan.
Pihak RW setempat juga menyampaikan adanya surat pernyataan yang pada intinya menyatakan pasutri tersebut tidak lagi tinggal di lingkungan itu. Mereka diberi waktu hingga Kamis (17/9) untuk menyelesaikan proses kepindahan.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut keterangan kepolisian, kemarahan warga dipicu oleh dugaan aksi penyiraman yang kembali terjadi ketika warga hendak pergi ke masjid.
“Dari informasinya itu saudara Y melakukan penyiraman ke jalan saat warga setempat hendak melaksanakan ibadah ke masjid,” kata Tri, sebagaimana diberitakan TangerangNews.
Bukan Kejadian Pertama
Kasus tersebut ternyata bukan kejadian yang baru pertama kali terjadi.
Sejumlah laporan media menyebut persoalan penyiraman telah berlangsung sejak sekitar 2021. Sebelumnya, rekaman CCTV yang beredar di media sosial juga memperlihatkan aksi penyiraman ke arah jalan pada waktu warga hendak beribadah.
Kasus tersebut bahkan telah beberapa kali dimediasi oleh aparat dan perangkat lingkungan.
Ketua RW 07, Sumardi, sebelumnya mengatakan upaya mediasi telah dilakukan sejak 2024. Mediasi melibatkan unsur RT/RW, kepolisian, Babinsa, Binmas, hingga aparatur kelurahan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik bertetangga, sekalipun telah berlangsung bertahun-tahun, semestinya diselesaikan melalui dialog, mediasi dan jalur hukum—bukan dengan tindakan yang mengganggu orang lain, terlebih ketika menyangkut pelaksanaan ibadah.
Di sisi lain, warga juga diharapkan tidak melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap pihak yang menjadi sasaran kemarahan. Penegakan aturan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Faktakini

