Hak “Istimewa” Yaqut, Permalukan Prabowo

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah dinilai mencoreng komitmen pemberantasan korupsi pemerintah.

Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menilai langkah tersebut dapat berdampak pada persepsi publik terhadap kinerja KPK yang sebelumnya mulai membaik di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, citra KPK yang perlahan pulih kini kembali dipertaruhkan. Padahal, dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku korupsi atau koruptor.

“Citra KPK yang baru saja perlahan mulai membaik dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo, saat ini justru malah kembali memburuk,” kata Fadhli saat dihubungi Inilah.com, Senin (23/3/2026).

“Padahal instruksi Presiden Prabowo di setiap pidatonya didepan Aparat Penegak Hukum yaitu ‘penegakan hukum tanpa pandang bulu’. Pimpinan KPK tidak mampu menterjemahkan instruksi Presiden Prabowo tersebut,” katanya lagi.

Fadhli menambahkan, pimpinan KPK seharusnya bertanggung jawab, lantaran telah melakukan blunder fatal. Bagi dia, keputusan pengalihan penahanan Yaqut tabu dan tidak lazim .

“Seorang yang jelas-jelas sudah dimasukkan ke rumah tahanan kemudian dijadikan tahanan rumah. Padahal tidak ada alasan yang jelas dan rasional,” katanya.

Lebih lanjut, Fadhli menilai memang sudah sepantasnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pimpinan KPK terkait perubahan status penahanan tersebut.

“Saya kira langkah yang diambil oleh KPK merupakan keputusan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial dan tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo. Oleh karena itu, publik bisa melaporkan sikap Pimpinan KPK tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” katanya.

Bacaan Lainnya

Semula, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut tak lagi tidur di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026). Status penahanannya disulap menjadi tahanan rumah.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Budi berdalih pengalihan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga Yaqut yang masuk sejak 17 Maret lalu. Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk mengabulkan kado Lebaran itu.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” tambah Budi.

Inilah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *