HUKUM BISNIS SISTEM PENGIJON
Luthfi Bashori
Pengijon adalah transaksi antara penjual dan pembeli, namun si pembeli adalah orang yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mmemanfaatkan masyarakat petani kecil yang kepepet kebutuhan sehari-hari, atau biasa juga disebut dengan tengkulak dalam dunia jual beli.
Dalam sistem pengijon ini, tengkulak memberikan modal kepada pengusaha namun dengan syarat, hasil produknya itu harus disetor kepada pemilik modal, dan sekaligus para pemodal itulah yang berhak menentukan harga pasaran.
Terrmasuk dalam kategori pengijon yang dilarang terrsebut adalah para tengkulak membeli hasil pertanian kepada para petani, sebelum tanaman tersebut menghasilkan buah-buahan yang siap dipanen.
Dalam sistem pengijon ini Nabi Muhammad SAW melarang, di antara contoh pengijon yang ada dalam hadits adalah mengadakan transaksi jual beli buah-buahan sebelum tampak jelas kelayakan buahnya, maka beliau SAW melarang penjual dan pembelinya. (HR. Imam Jama’ah).
Menurut riwayat lainnya disebutkan, bahwa apabila Nabi Muhammad SAW ditanya tentang kelayakannya (buah-buahan) itu), maka beliau bersabda: “Manakala gangguannya sudah tidak ada lagi”.
Larangan ini tidak lain karena dalam transaksi jual beli semacam ini mengandung unsur ghurur (tipu-menipu) yang dilarang oleh agama. Buah yang belum masak atau ijon (hijau/pentil) belum dapat ditentukan hasilnya, maka hal ini dilarang.
Adapun larangan sistem pengijon ini ditujukan kepada kedua belah pihak yang bersangkutan, yaitu pembeli dan penjualnya. Walaupun yang paling rawan dirugikan apalah pihak pengusaha/petani, karena harus ikut permainan bisnis para tengkulak.