Hukum Dinegeri Ini

AMP, penduduk di Batang, Jawa Tengah ini apesnya bukan main. Entah apa salah dia, sampai aparat segitunya.

Dia ini mengubah sawah miliknya jadi tambak udang.

Boleh? Kalau menurutkan peraturan agama, nilai-nilai, norma-norma, bolehlah, kan itu milik dia sendiri.

Tapi karena Indonesia itu punya peraturan: dilarang mengubah sawah jadi barang lain, maka dia jelas melanggar peraturan. Karena sawah produktif itu penting, pertanin berkelanjutan, bla bla bla, bla bla bla.

Intinya alih fungsi ilegal masuk pasal pidana!

Bacaan Lainnya

Saya sih setuju banget dengan logika peraturan ini. Sawah jangan diubah-ubah semaunya. Hutan, dll juga jangan diubah-ubah semaunya. Semua lahan ada peruntukannya.

Tapi, kacaunya hukum di Indonesia itu adalah: tebang pilih, terserah aparatnya saja.

Karena jika AMP ini dijadikan tersangka, lantas apa kabar komplek perumahan, pabrik-pabrik, dan berbagai proyek massif lainnya yg mengubah sawah? Tidak ada tuh kabar beritanya. Bahkan ada yang matok laut jadi lahan perumahan saja sekarang anyep. Apakah pemilik perusahaan-perusahaan itu masuk penjara?

Jutaan hektar tanah di negeri ini dihajar begitu saja diubah-ubah peruntukannya. Hutan lindung, hajar! Hutan adat, hajar! Sawah? Ini lebih gampang lagi, hajar! Tapi aparat lebih memilih mengurus kasus recehan.

AMP ini apes banget deh.

(Tere Liye)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *