HUKUM LELAKI BERSAMA WANITA DALAM SATU RUANGAN

HUKUM LELAKI BERSAMA WANITA DALAM SATU RUANGAN

Bacaan Lainnya

Luthfi Bashori

Islam sangat menjujung tinggi nilai norma kesopanan dalam kemasyarakatan, terutama terkait hubungan pergaulan antar lelaki dan wanita yang rawan terjadi pelanggaran, jika tidak mengindahkan aturan syariat.

Sifat dasar ketertarikan antar seorang lelaki terhadap wanita atau sebaliknya, tentu tidak jarang yang menyebabkan keduanya terjerumus ke dalam kubangan lembah dosa, terutama bagi kalangan yang minin mempunyai rasa malu, akibat kedangkalan ilmu agama.

Karena itulah syariat mengatur sedemikian rupa batasan pergaulan antara lelaki dan wanita itu, agar menjadi terang benderang bagi kalangan yang taat menjalankan agamanya.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW melarang seseorang memperpanjang shalat atau memperpanjang waktunya bersama dengan wanita, kecuali dengan istrinya atau hamba sahaya perempuannya. (HR. Imam Ad-Daruquthni melalui Imam Abu Hurairah RA).

Seorang lelaki tidak boleh berlama-lama tinggal bersama wanita non mahramnya baik di saat shalat atau duduk di suatu ruangan, kecuali di dalam rumah istrinya sendiri atau budak-budak perempuannya. Jadi seorang lelaki itu tidak boleh tinggal atau berbicara terlalu lama berduaan dengan wanita lain.

Padahal dalam urusan shalat berjamaah saja sudah diatur sedemikian rupa, karena tidak menutup kemungkinan ada seorang lelaki yang sedang shalat sendiri di mushalla umum, seperti di rest area atau SPBU, tiba-tiba ada seorang wanita yang juga akan shalat, lantas niat ikut berjamaah kepada sang lelaki itu, maka secara otomatis akan berdua di dalam satu ruangan.

Nah, jika terjadi kondisi seperti itu, maka yang terbaik bagi sang imam shalat agar tidak melama-lamakan dalam shalatnya, dan jika selesai salam hendaklah segera berdoa lantas segera keluar dari mushalla tersebut, agar tidak memperpanjang kebersamaannya dengan wanita non mahramnya itu.

Pos terkait