Hukum Mahar Pernikahan Dengan Dicicil ( Mu’akhkhar )

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PERTANYAAN:

Assalamualaikum semoga ammy sehat dan diberi kelancaran, bagaimana hukum nikah tapi maharnya ngangsur

JAWABAN:

Dalam fikih, mahar boleh:
– Dibayar tunai seluruhnya (mu‘ajjal).
– Ditunda seluruhnya (mu’akhkhar).
– Sebagian tunai dan sebagian ditunda/dicicil.

Konsekuensi mahar yang dicicil
– Menjadi utang suami kepada istri
– Bagian mahar yang belum dibayar tetap menjadi tanggungan suami.
– Istri berhak menagihnya sesuai kesepakatan.
– Wajib dilunasi
– Menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan termasuk bentuk penundaan hak orang lain.
– Jika suami meninggal sebelum lunas
– Sisa mahar menjadi utang yang diambil dari harta peninggalannya sebelum warisan dibagikan.
– Jika terjadi perceraian
– Jika sudah terjadi hubungan suami-istri (dukhul), maka mahar yang disepakati menjadi hak istri sepenuhnya.
– Jika cerai sebelum dukhul, ada rincian hukum tersendiri sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan kitab-kitab fikih.

Sebaiknya dalam akad
Disebutkan secara jelas:
Jumlah mahar.
– Yang dibayar saat akad.
– Yang ditunda atau dicicil.
– Waktu pelunasannya.

Dengan demikian tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Kesimpulan: Mahar yang dicicil sah dan boleh, tetapi sisa mahar yang belum dibayar menjadi utang suami yang wajib dilunasi kepada istrinya.

Konsekwensi belum bayar mahar:
– Jika mahar disepakati ditunda atau dicicil, maka suami tetap boleh berhubungan badan, dan wajib melunasi mahar sesuai kesepakatan.
– Menurut sebagian ulama, jika mahar belum dibayar dan istri menolak menyerahkan diri sampai menerima mahar yang harus dibayar tunai (mahar mu‘ajjal), maka istri memiliki hak untuk menolak. Jika istri rela, maka boleh berhubungan suami-istri sekalipun maharnya belum dibayar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *