HUKUM MEMELIHARA KUCING

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

Penanya :

Assalamualaikum pa kiai
Saya mau tanya:
1. Apa rosululloh pernah melihara kucing ?
2. Apakah bulu kucing yg rontok itu najis?
3. Apakah boleh memelihara kucing?
     Terimakasih sebelumnya

Jawaban :

كان الصحابة رضي الله عنهم يربون القطط في بيوتهم ويهتمون بها
يقول النبيّ ﷺ “هي من الطوافين عليكم” فهي مع الناس في منازلهم وزينة لبيوتهم وامرنا نبينا بالإحسان إليها وكان سيدنا قتادة يربي هرة ويتوضأ من الماء الذي تشربه

Para sahabat radhiyallahu ‘anhu biasa memelihara kucing di rumah mereka dan merawatnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ia termasuk hewan yang ada di sekitar kalian.”

Ia hidup bersama orang-orang di rumah mereka dan menjadi hiasan bagi rumah mereka. Nabi SAW memerintahkan kita untuk bersikap baik pada kucing.

Sayyidina Qatadah biasa memelihara seekor kucing dan berwudhu dengan air yang diminum kucing tersebut.

2.  Bulu kucing merupakan najis yang ditoleransi (ma’fu) selama masih dalam jumlah yang sedikit, dan najis yang tidak ditoleransi ketika dalam jumlah banyak, kecuali bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan banyaknya bulu rontok yang bertebaran di sekitarnya.

3.  Hukumnya “Boleh” pelihara kucing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *