Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
PENANYA:
Asalamu alaikum ijin kiayi mau mempertanyakan
terkait demokrasi, apakah haram atau tidak pak kiayi ? Mohon petunjuk jawaban
Halal dan haramnya tentang demokrasi, syukron jazakumullah khairan.
JAWABAN :
Menurut pemahaman saya, SISTEM PEMERINTAHAN di sebuah negara manapun itu, tidak pernah dilarang oleh syariat, walaupun dg model apapun sistem tersebut:
Demokrasi, Presidentil, Kesultanan, Kerajaan & Khilafah.
Di jaman hidupnya para Imam 4 Mujtahid Madzhab Fiqih, sistem yg berlaku saat itu adalah sistem kesultanan/kerajaan, yaitu sistem pemerintahan ala Dinasti Umayyah & Dinasti Abbasiyah.
Di jaman 4 Imam itu hidup dan berijtihad, bukan SISTEM KHILAFAH yang sesuai dengan di jaman 4 khalifah pertama (Sy. Abu Bakar, Sy. Umar, Sy. Utsman, Sy. Ali), tapi sudah menjadi sistem KESULTANAN / KERAJAAN, walaupun rajanya dipanggil khalifah/sultan. Kepala negara saat itu ikut sistem keturunan keluarga (Bani), bukan pemilihan seperti di jaman 4 khulafaur rasyidin terdahulu, karena itu disebut DINASTI.
Sistem kenegaraan dengan model apapun itu akan tetap baik dan bermanfaat untuk kejayaan Islam dan umat Islam, jika diberlakukan UU/ATURAN FULL ajaran Syariat Islam secara legal formal dalam negara tersebut.
Barangkali akan lebih mudah dipahami, hendaklah pemerintahan negara itu memberlakukan isi kitab fiqih FATHUL MU’IN atau kitab fiqih yang semisalnya untuk mengatur kehidupan seluruh masyarakat yang hidup di dalam negara itu.
HUKUM NEGARA DEMOKRASI
