Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori.
PENANYA :
Assalamualaikum kyai ? Apa hukumnya seorang anak muslim yg menziarahi kuburan ibunya yg nasoro dan mendoakannya dikuburunnya ?
JAWABAN :
Berziarah saja BOLEH, untuk obat rindu.
Tapi mendoakan mayit non muslim (kafir), termasuk larangan syariat.
Dalil dari Al-Qur’an
📖 QS. At-Taubah: 113
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Artinya:
“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik (non muslim) sekalipun mereka itu kerabat dekatnya, setelah jelas bahwa mereka adalah penghuni neraka.”
