HUKUM PRIA MUSLIM MENIKAHI WANITA PENYEMBAH BERHALA

HUKUM PRIA MUSLIM MENIKAHI WANITA PENYEMBAH BERHALA

Bacaan Lainnya

KH. Luthfi Bashori

Allah secara eksplisit melarang (mengharamkan) seorang pria muslim menikah dengan wanita penyekutu Allah dengan menyembah berhala, atau wanita yang bukan dari pengikut agama samawi, sebagai mana dalam firman-Nya:

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ.

“Dan janganlah kamu (lelaki muslim) menikahi wanita-wanita musyrikah, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukminah itu jauh lebih baik dari wanita musyrikah walaupun dia menarik hatimu.”

Jika ada seorang pria muslim, tertarik kepada wanita penyembah berhala, lantas tetap bersikukuh menikahinya, maka:

  1. Jika si wanita tetap berpegang teguh dengan agama nenek moyangnya, yaitu penyembah berhala, maka secara otomatis pernikahan tidak sah, alias batal menurut syariat Islam.

Konsekwensinya, jika mendapatkan keturunan dari pernikahan silang beda agama seperti ini, maka sang anak dihukumi anak hasil zina, sekalipun semisal si anak itu memilih jadi muslim ikut agama ayahnya.

Jika si anak tersebut berjenis wanita muslimah, maka kelak saat menikah harus menggunakan wali Hakim (pihak KUA).

  1. Jika ingin menjadikan pernikahannya itu sah menurut hukum Islam, maka hendaklah pria muslim itu meminta atau mensyaratkan kepada calon istrinya, agar masuk Islam sebelum menikah secara resmi.

Jika si wanita itu menerima permintaan atau persyaratan sang pria muslim tersebut, maka pernikahannya dihukumi sah dalam pandangan syariat.

Pos terkait