Hukuman Bagi Koruptor Menurut NU

🔸Munas Alim Ulama NU, Pondok Gede 2002:

Jika koruptor dari pejabat negara meninggal dunia maka hendaknya tidak dishalati.

🔸Munas Alim Ulama NU, Kempek 2012:

Jika koruptor tidak jera, maka boleh diterapkan hukuman mati.
Seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara meskipun pelaku telah menjalani hukuman.
Tidak boleh mencalonkan diri, dicalonkan, dan dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Bacaan Lainnya

🔸Muktamar NU ke-33, Jombang 2015:

Diberi sanksi moral dan sanksi sosial
Dimiskinkan
Penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, yang terlibat tindak pidana korupsi harus diperberat hukumannya.

Sumber : nucreativmedia

Pos terkait