Media Singapore Soroti Polemik Ijazah Gibran

Polemik ijazah gibran setara SMA yang sidang nya sedng berlangsung di MK, kini tidak hanya menjadi konsumsi Indonesia. The Straits Times, media besar Singapura, memberitakannya pada 22 September sebagai ujian kredensial pendidikan wapres RI.

Bacaan Lainnya

Media The Straits Times yang terbit pada 22 September 2026 itu memberi judul:

“Indonesian V-P’s education record under fresh scrutiny in court; petitioners want him removed”

“Rekam jejak pendidikan Wakil Presiden RI kembali disorot di pengadilan; para pemohon menuntut agar ia dilengserkan.”

link: https://www.straitstimes.com/asia/se-asia/gibrans-education-credentials-face-fresh-challenge-in-indonesias-constitutional-court

Para pemohon tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

KASUS GIBRAN di MK

*Pokok perkara*
– Gibran  digugat di Mahkamah Konstitusi karena dianggap *tidak memenuhi syarat pendidikan* untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
– Para pemohon  meminta MK *membatalkan pencalonan Gibran dan membatalkan pelantikannya*.

*Syarat yang dipersoalkan*
– Undang-undang mensyaratkan calon presiden/wakil presiden minimal setara lulusan SMA/sederajat.
– Para pemohon menilai Gibran *belum menyelesaikan pendidikan setara SMA*.

*Riwayat pendidikan Gibran menurut KPU*
– 2002–2004: Orchard Park Secondary School, Singapura.
– Kemudian kuliah di UTS Insearch (kampus afiliasi University of Technology Sydney).
– Tahun 2019, Kementerian Pendidikan menerbitkan *surat yang menyatakan Gibran menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch* tahun 2006 dan dinilai setara lulusan SMK Indonesia.

*Yang dipersoalkan para pemohon*
– Dokumen apa yang dipakai Kementerian Pendidikan untuk menilai kesetaraan tersebut?
– Apakah pendidikan Gibran di luar negeri cukup memenuhi syarat minimum?
– Mengapa KPU tetap menyatakan Gibran memenuhi syarat?

*Tuntutan pemohon*
– *Membatalkan pelantikan Gibran*.
– Mengisi posisi wakil presiden melalui proses konstitusional (Prabowo mengajukan dua nama, lalu MPR memilih).

*Perkembangan hukum*
– Komisi Informasi memutuskan sertifikat 2019 dan dokumen pendukungnya harus dibuka ke publik.
– Para pemohon mengaku belum mendapat seluruh dokumen.
– Bawaslu diminta menjelaskan bagaimana mereka memeriksa syarat pendidikan Gibran.
– KPU menyatakan akan menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penilaian kelayakan Gibran.

*Masalah waktu pengajuan*
– Gugatan sengketa Pilpres umumnya harus diajukan dalam 3 hari setelah KPU mengumumkan hasil.
– Para pemohon *mengakui terlambat, tetapi beralasan informasi baru diketahui belakangan*.

Pos terkait