Alumni Fakultas Teknologi Universitas Gajah Mada (UGM) yang kini dikenal sebagai ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, meyakini bahwa ijazah S1 Kehutanan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang diterbitkan UGM pada tahun 1985 palsu.
“100 miliar persen palsu,” katanya seperti dikutip dari video berjudul “Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analiaa Jenis Font dan Operating System”, Selasa (11/3/2025).
Video ini tayang di akun YouTube Balige Academy.
Rismon meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan dua aspek, yakni font pada ijazah itu dan nomor seri pada ijazah yang hanya berupa foto copy itu, yang menurut dia janggal.
Menurut Rismon, fontface atau jenis font yang digunakan pada ijazah Jokowi, yang pada video itu ditampilkan hanya dalam bentuk fotocopy sebagaimana yang beredar selama ini, dan terdapat watermark “Republika” pada copy ijazah itu yang menandakan bahwa copy ijazah Jokowi itu merupakan sampel yang dipublikasikan republika.co.id, menggunakan jenis huruf Times New Romans.
Menurut dia, jenis huruf itu tidak mungkin sudah ada pada tanggal 5 November 1985 saat ijazah itu diterbitkan UGM.
“Karena Window OS versi 1.01 dirilis 20 November 1985 atau 15 hari setelah ijazah Jokowi itu diterbitkan UGM. Sedang Windows versi 3.1 (di mana font Times New Romans difungsikan) dirilis pada tanggal 6 April 1992. Konfirm ijazah ini palsu,” katanya.
Soal nomor seri pada ijazah Jokowi, Rismo mengatakan, nomor seri di ijazah ganjil karena tak ada klaster. Ia menunjukkan, pada ijazah Jokowi hanya ada angka 1120.
“Ini nggak ada klasternya, sehingga nggak jelas ini dari fakultas apa dan lulusan (angkatan) keberapa,” katanya.
Ia menunjukkan ijazah alumni UGM yang dijadikan sampel yang bertuliskan No 766/2869PA/1985. Huruf “PA” pada nomor seri ijazah ini katanya, mungkin dari fakultas Pengetahuan Alam.
Sementara ijazahnya sendiri memiliki nomor seri 28530/HYN-WBS/98/TE-ST/67-1159 .
“TE pada nomor seri itu menunjukkan kalau saya lulusan Teknik Elektro,” jelasnya.
Seperti diketahui, copy ijazah Jokowi itu selama ini memang dicurigai palsu, sehingga pernah dua kali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akan tetapi gugatan pertama dicabut karena sang penggugat, yakni Bambang Tri, ditangkap dan dipenjara 6 tahun oleh PN Solo karena dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong tentang ijazah Jokowi
Gugatan kedua kandas, karena PN Jakpus pada putusan sela menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan ini.
Gugatan dengan kuasa hukum dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu didasarkan pada data yang dimiliki Bambang Tri bahwa ijazah Jokowi palsu, dan juga berdasarkan foto wajah pada ijazah itu yang secara fisik berbeda dengan wajah Jokowi.
Terkait dengan kandasnya gugatan di PN.Jakpus, Rismon memgatakan kalau kemungkinan hakim tidak terlalu paham soal manipulasi digital, dan hakim pun punya kecenderungan percaya kepada polisi yang menangani perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian ke pengadilan.
“Hakim tak paham, standar berpikir hakim ya gitu, hanya percaya kepada polisi. Ya, itulah hancur negara ini. Para hakim rendah dalam pemahaman digital, apalagi digital manipulation,” katanya.
Sumber: harianumum