ISI DIALOG PADA KOLOM KOMENTAR “NYEKAR BUNGA DI KUBURAN” YANG DIBUKUKAN

✍️KH. Luthfi Bashori

Barangkali telinga masyarakat Indonesia tidaklah asing dengan istilah nyekar.

Adapun arti nyekar adalah menabur beberapa jenis bunga di atas kuburan orang yang diziarahinya, seperti menabur bunga kamboja, mawar, melati, dan bunga lainnya yang beraroma harum. Ada kalanya yang diziarahi adalah kuburan sanak keluarga, namun tak jarang pula kuburan orang lain yang dikenalnya.

Nabi SAW sendiri pernah berziarah kepada dua kuburan muslim yang sebelumnya tidak dikenal oleh beliau SAW.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasannya suatu saat Nabi SAW melewati dua kuburan muslim, lantas beliau SAW bersabda:

Sesungguhnya kedua orang ini sedang disiksa, keduanya disiksa bukanlah karena suatu masalah yang besar, tetapi yang satu terbiasa bernamimah (menfitnah dan mengadu domba), sedangkan yang satu lagi terbiasa tidak bersesuci (tidak cebok) jika habis kencing.

Kemudian beliau SAW mengambil pelepah korma yang masih segar dan memotongnya, untuk dibawa saat menziarahi kedua kuburan tersebut, lantas beliau SAW menancapkan potongan pelepah korma itu di atas kuburan tersebut pada bagian kepala masing-masing, seraya bersabda: “Semoga Allah meringankan siksa dari kedua mayyit ini selagi pelepah korma ini masih segar.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim pada Kitabut Thaharah (Bab Bersesuci).

Berkiblat dari hadits shahih inilah umat Islam melakukan ajaran Nabi SAW, untuk menziarahi kuburan sanak famili dan orang-orang yang dikenalnya untuk mendoakan penduduk kuburan.

Dari hadits ini pula umat Islam belajar pengamalan nyekar bunga di atas kuburan.

Tentunya kondisi alam di Makkah dan Madinah saat Nabi SAW masih hidup, sangat berbeda dengan situasi di Indonesia.

Maksudnya, Nabi SAW saat itu melakukan nyekar dengan menggunakan pelepah korma, karena pohon korma sangat mudah didapati di sana, dan sebaliknya sangat sulit menemui jenis pepohonan yang berbunga.

Sedangkan masyarakat Indonesia berdalil bahwa yang terpenting dalam melakukan nyekar saat berziarah kubur, bukanlah faktor pelepah kormanya, yang kebetulan sangat sulit pula ditemui di Indonesia, namun segala macam jenis pohon, termasuk juga jenis bunga dan dedaunan, selagi masih segar, maka dapat memberi dampak positif bagi mayit yang berada di dalam kubur, yaitu dapat memperingan siksa kubur sesuai sabda Nabi SAW.

Karena Indonesia adalah negeri yang sangat subur, dan sangat mudah bagi masyarakat untuk menanam pepohonan di mana saja berada, ibarat tongkat kayu dan batu jadi tanaman.

Maka masyarakat Indonesia-pun menjadi kreatif, yaitu di samping mereka melakukan nyekar dengan menggunakan berbagai jenis bunga dan dedaunan yang beraroma harum karena memang banyak pilihan dan mudah di temukan di Indonesia.

Maka masyarakat juga rajin menanam berbagai jenis pepohonan di tanah kuburan, tujuan mereka hanya satu yaitu mengamamalkan hadits Nabi SAW, dan mengharapkan kelanggengan peringanan siksa bagi sanak keluarga dan handai taulan yang telah terdahulu menghuni tanah pekuburan.

Karena dengan menanam pohon ini, maka kualitas kesegarannya pepohonan bisa bertahan relatif sangat lama.

Memang Nabi SAW tidak mencontohkan secara langsung penanaman pohon di tanah kuburan. Seperti halnya Nabi SAW juga tidak pernah mencontohkan berdakwah lewat media cetak, elektronik, bahkan lewat dunia maya, karena situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan Nabi SAW melakukannya.

Namun para ulama kontemporer dari segala macam aliran pemahaman, saat ini marak menggunakan media cetak, elektronik, dan internet sebagai fasilitas penyampaian ajaran Islam kepada masyarakat luas, tujuannya hanya satu yaitu mengikuti langkah dakwah Nabi SAW, namun dengan asumsi agar dakwah islamiyah yang mereka lakukan lebih menyentuh masyarakat luas sehingga pundi-pundi pahala bagi para ulama dan da’i akan lebih banyak pula dikumpulkan, yang demikian ini memang sangat memungkinkan dilakukan pada jaman modern ini.

Jadi, sama saja dengan kasus nyekar yang dilakukan masyarakat muslim di Indonesia, mereka bertujuan hanya satu, yaitu mengikuti jejak nyekarnya Nabi SAW, namun mereka menginginkan agar keringanan siksa bagi penghuni kuburan itu bisa lebih langgeng, maka masyarakat pun menanam pepohonan di tanah pekuburan, hal ini dikarenakan sangat memungkinkan dilakukan di negeri yang bertanah subur ini, bumi Indonesia dengan penduduk muslim asli Sunny Syafi’i

Ternyata dari satu amalan Nabi SAW dalam menziarahi dua kuburan dari orang yang tidak dikenal, dan memberikan solusi amalan nyekar dengan penancapan pelepah korma di atas kuburan mayyit, dengan tujuan demi peringanan siksa kubur yang tengah mereka hadapi, menunjukkan bahwa keberadaan Nabi SAW adalah benar-benar rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam, termasuk juga alam kehidupan dunia kasat mata, maupun alam kubur, bahkan bagi alam akhirat di kelak kemudian hari.
(Literatur: Kitab Tahqiqiul Aamal fiima yantafiul mayyitu minal a’maal, karangan Abuya Sayyid Muhammad Alwi Almaliki Alhasani).

Pengirim: AHWAN AKHADI – Kota: Malang
Tanggal: 8/4/2009
(Komentar-1): Harus dibedakan antara amalan ibadah dengan usaha membuat wasilah untuk
mempermudah ibadah. Membuat sekolah, atau pesantren, membukukan mushaf, menerjemahkan Qur’an atau Hadits bukanlah ibadah, namun secara syari’at ditetapkan tata caranya dan janji balasannya. Bolehkah kita mengikuti orang yang melarangnya dalam hal ini? tentunya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya seperti larangan mencukur untuk menyelisihi orang majusi.

Sedangkan ziarah kubur, berdzikir, sholat, puasa adalah ibadah yang secara syari’at sudah ditetapkan tata cara, waktu dan lafadz-lafadznya.

Bolehkah kita mengikuti atau menyamai cara-cara orang kafir? jawabannya adalah pertanyaan “Bolehkah kita membuat ritual ibadah sendiri”.

Tentunya tidak boleh, karena seperti ziarah kubur telah ditetapkan tata cara dan lafadz-lafadznya serta doa-doanya oleh Rasulullah SAW. Waktunya ditetapkan bisa kapan saja, mengucapkan salam kepada ahli kubur, memohonkan ampun kepada ahli kubur.

(Komentar-2): dan kesesatan ini akan lebih besar konsekwensinya apabila telah mengetahui ilmu sesuai dengan penafsiran ahli hadits dan ahli tafsir namun tetap melakukan amalan tersebut, karena telah nyata pelakunya telah berani menyelisihi as-sunnah.

Kesia-siaan tabur bunga sangat terlihat pada waktu nyekar di bulan Ramadhan atau menjelang Syawalan.

Di kampung saya (lebaran kemarin) setiap KK menyisihkan uangnya Rp 50 rb untuk beli kembang traseh (nggak tahu juga kenapa harus traseh). Jika di kampung saya ada 200 KK, setidaknya ada Rp 10jt setiap tahun terbuang di kuburan. Coba bila uang itu digunakan untuk memelihara masjid atau membiayai TPA misalnya, bukankah amalan sodaqoh untuk mayit sudah jelas (dalilnya) akan diterima oleh Allah SWT.

Padahal pada saat dimintakan jariyah untuk memperbaiki masjid atau membantu guru-guru ngaji, paling hanya 5 atau 10 ribu, itupun disertai grundelan.

Lalu mengapa mereka begitu ikhlas membuang uang dan hartanya di kuburan?

Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
(Jawaban-1): Akhi Ahwan Akhadi mempunyai dua buah komentar dalam satu tema. Maka jawabannya kami jadikan satu pada bagian yang lain di kolom ini juga. Namun perlu juga kiranya Akhi membaca komentar-komentar yang lainnya.

(Jawaban-2): Akhi, coba perhatikan firman Allah, laqad kaana lakum fii rasuulillaahi uswatun hasanah (sungguh bagi kalian itu, terdapat contoh yang baik dalam diri Rasulullah). Apa Akhi pernah membaca Alquran tentang ayat tersebut dapat memahaminya? Apakah Akhi juga masih meyakini kebenaran hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari–Muslim?

Jadi apapun yang dilakukan oleh Rasulullah itu, adalah contoh yang baik bagi umat Islam untuk diamalkan juga, sedangkan perilaku Tancap Dahan di atas kuburan itu adalah amalan Nabi SAW, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari– Muslim. Apakah Nabi SAW dalam mengamalkan Tancap Dahan ini, termasuk mengajarkan kesesatan menurut pemahaman Akhi?

Perlu Akhi cermati lagi tulisan kami, Nyekar Bunga di Atas Kuburan. Tidakkah telah kami terangkan perbedaan kultur alam saja yang membedakan amalan Nabi SAW Tancap Dahan dengan amalan umat Islam Indonesia Tabur Bunga atau Nyekar.

Jika Akhi mendapati suatu masyarakat yang berlebih-lebihan dalam mengeluarkan dana saat membeli bunga, ayoo diingatkan dengan baik-baik, katakanlah bahwa Nabi SAW saat itu hanyalah mencari dahan segar yang banyak terdapat di sekitar tanah kuburan. Beliau tidak mengajarkan segala sesuatu itu secara berlebih-lebihan.

Demikian juga, ayoo umat Islam di tempat Akhi diarahkan, agar dalam melaksanakan sunnah Rasul ini dengan cara mencari bunga-bunga maupun dahan-dahan yang terdapat di sekitar tanah kuburan.

Atau jika terpaksa harus beli, carilah sebungkus bunga yang seharga seribu, dua ribu, tiga ribu atau lima ribu rupiah, seperti yang dijual umum oleh para penjual bunga Sekar di pasar-pasar.

Karena yang dimaksud dengan Nyekar itu bukan kuantitas dan kualitas harga bunganya, melainkan berkah kesegaran bunga tersebut, sekalipun jumlahnya sedikit sangat bermanfaat untuk mayit.

Kalau Akhi memang ada kemauan dan menganggap penting, mohon juga kiranya diingatkan umat Islam, khususnya tokoh-tokoh Islam dan para pejabat mulai setingkat RT hingga Presiden, yang telah membelanjakan hartanya untuk kepentingan pribadi, yang berlebih-lebihan menurut standar Akhi.

Misalnya jika sebuah keluarga itu terdiri dari suami, istri, dan dua anak, sekalipun mereka ini adalah figur pengusaha sukses, dengan ratusan juta omset pendapatan bulanan, maka hendaklah membeli rumah yang sederhana, terdiri dari kayu dan bambu, dengan maksimal tiga kamar, satu kamar untuk suami-istri, dua kamar untuk dua anaknya, katakan kepada mereka, tidaklah perlu beli rumah yang permanen, luas, indah, bertingkat, nyaman, katakanlah tidak perlulah kamar pembantu, alat-alat rumah tangga bermesin listrik, dan yang semisalnya, karena hal-hal itu termasuk menghambur- hamburkan uang.

Ingatkan mereka bahwa pembangunan masjid, mushalla, gedung, majelis taklim dan pengajian guru-guru pesantren, guru ngaji, guru madrasah, dll, adalah lebih wajib dari pada membeli mobil pribadi, toh masih ada angkot, daripada membeli TV, toh Nabi tidak pernah melihat TV, daripada membeli kulkas, toh masih ada kendi, daripada….. toh masih…, daripada….. toh masih….., dst. Apakah seperti demikian ini yang Akhi maksud?

Jadi sekali lagi, kesunnahan Nyekar Bunga, tidak ada kaitan apapun dengan penghambur- hamburan uang… Jadi Akhi harus jeli mencermati hal ini.

Jangan katakan UMAT ISLAM itu pencuri, karena banyak orang kehilangan sandal saat pulang dari shalat Jumat. Jangan katakan UMAT ISLAM itu penjahat, karena di penjara banyak yang beragama Islam.

Katakanlah, ada oknum beragama Islam yang mencuri di masjid, tentunya banyak juga non muslim yang mencuri di tempat lain. Katakan ada oknum beragama Islam yang jadi penjahat, tentunya banyak juga non muslim yang jadi penjahat kelas kakap.

Demikian juga katakan ada oknum beragama Islam yang menghamburkan- hamburkan uang saat membeli Bunga Sekar, tentunya mayoritas umat Islam yang menabur bunga itu dilaksanakan dengan sederhana, tidak memberatkan dan terjangkau…

Begitulah ya Akhi .. Cocok toh?

Pengirim: Ridwan – Kota: Probolinggo
Tanggal: 11/4/2009

Ada sementara orang terjebak dalam memahami ibadah. Dikiranya ibadah itu hanyalah ibadah mahdah saja. Ibadah mahdah (atau ibadah khusus) adalah ibadah yang syarat rukunnya telah ditetapkan sesuai dengan syariat.

Mereka lupa bahwa hakekat manusia diciptakan di dunia ini adalah untuk beribadah. Maka segala bentuk tindakan, hati, pikiran, semuanya, seharusnyalah untuk beribadah kepada-Nya. Dan segala tindak tanduk kita akan bernilai ibadah jika diniatkan untuk beribadah.

Sedangkan membedakan urusan agama (ibadah) dengan urusan dunia itu adalah konsep sekuler, yang dianut oleh orang-orang Eropa saat ini.

Dan itu bukan konsep ibadah dalam Islam.
Selain ibadah mahdah, ada ibadah ghairu mahdah (ibadah umum). Ibadah ghairu mahdah bisa bercampur dengan perbuatan-perbuatan duniawi kita. Ibadah ghairu mahdah dapat terkandung (bahkan menjiwai) di dalam kita berhubungan dengan antar umat manusia (mu’amalah).

Selain ibadah mahdah yang memang telah diperintahkan-Nya, alangkah ruginya orang Islam jika melakukan kegiatan-kegiatan duniawinya tanpa berniat ibadah kepada Allah SWT.

Padahal Allah SWT, sendiri telah menjamin nilai pahalanya.

Ibadah ghairu mahdah (umum) ada hujjahnya di dalam al Qur’an atau sunnah Nabi saw. Tetapi tata cara, syarat rukun pelaksanaannya tidak diatur. Ada yang berupa kebaikan- kebaikan amal, fadhilah, keutamaan- keutamaan, dan amalan sunnah seperti dzikir, shalawat, dan sebagainya.

Ada juga yang berupa kegiatan-kegiatan duniawi yang diniatkan ibadah, seperti bekerja, makan minum, berkunjung, arisan, dan lain-lain Hal itu diperbolehkan sepanjang tidak melanggar aturan Syara’.

Cara pandang yang berbeda tentang konsep ibadah inilah yang menyebabkan konsep bid’ah menjadi berbeda dengan kaum Salafy/Wahhaby.

Mereka menganggap bahwa ibadah hanya mahdah saja, termasuk yang merupakan fadhilah-fadhilah amal, dzikir, dan sebagainya.

Sehingga mereka menuntut/menunggu dalil perintah, tata cara, syarat, rukun mengenai amalan-amalan dzikir, fadhilah-fadhilah amal, dan lain-lain.

Sedangkan kegiatan duniawi menurut mereka adalah bukan masalah ibadah.

Demikian serapan kami setelah membaca pendapat-pendapat mereka tentang bid’ah dan ibadah. Ini seperti konsep sekuler sebagaimana diterangkan di atas.

Banyak hal-hal yang Wahhaby anggap bid’ah (yang sesat), sementara para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah menganggap itu bukan bid’ah.

Atau kalaupun itu perkara baru, maka bukan bid’ah yang haram, menurut pembagian Imam Syafi’iy.

Sesuai dengan perkembangan zaman, banyak perkara baru dalam urusan duniawi, maka banyak pula

Perkara-perkara baru yang dapat bernilai ibadah, yang itu dikategorikan ghairu mahdah (umum).

Ada bank syari’ah, ada organisasi, ada partai politik, dll. Ada macam-macam kegiatan seperti arisan keluarga, peringatan ulang tahun, ulang tahun anak, ulang tahun proklamasi, dan lain-lain, termasuk ulang tahun baginda Nabi saw (Maulid).

Dengan demikian, bahwa hukum asal dari suatu perkara adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya tetap berlaku untuk ibadah-ibadah umum.

Selanjutnya, dengan semakin banyaknya perkara-perkara baru di dunia ini, ketika kami yang awam ini tidak mampu menggali hukum sendiri, maka mengikuti para ulama adalah cara terbaik.

Bermakmum kepada salafus shaleh, kepada para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang sudah teruji madzabnya tidak hilang ditelan zaman.
Itulah yang pendapat- pendapatnya antara lain termaktub di sini.

Ada contoh bagaimana berbagai macam bid’ah dapat terjadi di dalam hanya satu kegiatan duniawi (yaitu makan), di sini. Sedangkan kita tahu, makanpun dapat bernilai ibadah.

[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Kami posting untuk pengunjung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *