Jejak digital dari twit lama Prabowo di Twitter kembali viral.
Hal ini menuai banyak komentar dari netizen, netizen berkomentar bahwa pernyataannya dahulu sangat menampar dirinya sendiri sat ini
Dikarenakan sebelumnya Prabowo menggandeng Gibran sebagai cawapres saat itu, namun di sinyalir terdapat syarat-syarat kontroversi yang diakali untuk meloloskan Gibran oleh sang Paman Usman salah satunya adalah batas usia.
Belakangan juga ditemukan kejanggalan atas syarat pendidikan Gibran yang terlanjur sah dilantik menjadi Wapres yang sedang berjalan 2Th saat ini
Pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (6 Oktober 2026):
- Temuan Pertimbangan Hukum: MK menyatakan tidak ada dokumen atau bukti kuat terkait kepemilikan ijazah SLTA Gibran Rakabuming Raka. Surat keterangan (Suket No. 9149/D.D1/KS/2019) yang ada dinilai hanya sebagai certificate of attendance (bukti kehadiran belajar), bukan bukti kelulusan.
