Keputusan Pengadilan Internasional Atas Genosida Penjajah israel Terhadap Palestina “SETENGAH SETENGAH”

BREAKING NEWS

Bacaan Lainnya

Keputusan ICJ bias terkesan tidak tegas dg tidak menyatakan penjajah zionis israel melakukan Genosida.

Keputusan ICJ hanya meminta zionis melakukan beberapa aksi untuk mencegah genocide dan memastikan agar zionis bertindak humanis.

Namun keputusan dibawah ini menyiratkan bahwa penjajah zionis israel telah melakukan apa yang bisa disebut sebagai kejahatan terrorisme
🔻🔻🔻
🚨Putusan ICJ

  1. Penjajah israel harus melakukan segalanya untuk mencegah genosida.
  2. Penjajah israel harus menghukum mereka yang menghasut Genosida.
  3. Bantuan kemanusiaan harus diberikan di Gaza.
  4. Penjajah israel harus mencegah pemusnahan barang bukti.
  5. Penjajah israel harus melapor kembali ke ICJ dalam sebulan.

ICJ :

Kami mempunyai kewenangan LEBIH lanjut untuk membahas apakah Penjajah israel melakukan Genosida di Gaza.
Pada posisi Sekarang ini pengadilan tidak dapat menentukan apakah Penjajah israel memang melakukan Genosida di Gaza Atau Tidak.”

Mahkamah Internasional Mengatakan :
Operasi militer di Gaza menyebabkan terbunuhnya sejumlah besar penduduk dan pengungsian paksa.

Mahkamah Internasional Mengatakan :
Gaza telah menjadi tempat pembunuhan, kePutusAsaan, dan tidak dapat ditinggali.

Mahkamah Internasional mengkaji pernyataan-pernyataan yang menghasut dari para pejabat Penjajah israel, termasuk deskripsi Gallant yang menyebut warga Gaza sebagai binatang.

Hakim Donoghue :
Pengadilan berpendapat bahwa laporan dan bukti yang diberikan oleh Afrika Selatan masuk akal.

Pengadilan menjamin hak kedua belah pihak untuk menyampaikan laporan dan bukti serta memberikan laporan yang dikeluarkan oleh komite penelitian dan investigasi

Hakim Mengatakan :
Kami menganggap bahwa situasi saat ini mengharuskan “Penjajah israel” sesuai dengan Konvensi Genosida harus mengambil tindakan untuk mencegah bahaya atau kehancuran serius terhadap anggota kelompok tersebut yang merupakan warga Palestina.

Penjajah israel harus memastikan bahwa pasukan militernya tidak melakukan tindakan-tindakan yang disebutkan di atas, berhenti menghasut Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, dan segera mengambil tindakan untuk memberikan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina yang menderita penyakit akibat keadaan sulit, dan segera mengambil tindakan untuk mencegah kehancuran.

Pengadilan Menyatakan :
Penjajah israel harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan memastikan bahwa tentara tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Intinya :
tidak ada tuntutan dari Pengadilan Den Haag untuk menghentikan perang di Gaza.

Sumber : sahabatpalestina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *