Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
PENANYA :
Ijin bertanya Syaikhuna, ada wacana dari seorang pejabat provinsi mengharuskan vasektomi /( Pemandulan ) kepada warganya yang ingin mendapatkan bansos, bagaimana hukum vasektomi itu sendiri Kyai menurut Islam, jika memang jadi diterapkan apa yang harus dilakukan oleh penerima bansos ( menolak/menerima ) Kyai?
JAWABAN :
Vasektomi pada pria, yaitu pemutusan permanen saluran sperma, hingga selama-lamanya tidak bisa punya anak, hukumnya HARAM.
Jika seseorang melakukan Vasektomi demi untuk menerima BANSOS, maka dana tersebut hukum haram & jika dimanfaatkan/dikonsumsi juga hukumnya haram, serta pencetus kebijakan penetapan Vasektomi semacam itu akan dimurkai oleh Allah SWT dan diancam neraka.
Karena Vasektomi itu secara terang-terangan melawan perintah Rasulullah SAW:
تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة (رواه أبو داود و الحاكم و صححه)
“Menikahlah dengan perempuan yang subur (banyak punya anak) dan sangat mencintai suaminya, maka sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umatku pada hari Qiamat.”
(HR Abu Dawud dan al-Hakim serta beliau menshahihkannya).
KH. Luthfi Bashori : “PENCETUS KEBIJAKAN VASEKTOMI DIANCAM NERAKA”
