Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
PENANYA :
Gus Luthfi,
biasanya kebanyakan orang pahalanya dikirimkan untuk kedua orang tua.
Namun kita hadiahkan pahalanya juga untuk Rasulullah Muhammad SAW, 4 sahabat dan Umat Islam yang dibantai
(di serbia, thailan, afrika, indonesia) wa bil khusus di Palestina
JAWABAN :
Ada dua pendapat di kalangan Aswaja. BOLEH & TIDAK BOLEH. Saya ikut yg BOLEH.
Al-Khathib As-Syarbiniy dalam kitabnya Mughni al-Mukhtaj Jilid 4 Halaman 111 mengatakan:
وَأَمَّا ثَوَابُ الْقِرَاءَةِ إلَى سَيِّدِنَا رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَمَنَعَ الشَّيْخُ تَاجُ الدِّينِ الْفَزَارِيّ مِنْهُ وَعَلَّلَهُ بِأَنَّهُ لَا يَتَجَرَّأُ عَلَى الْجَنَابِ الرَّفِيعِ إلَّا بِمَا أَذِنَ فِيهِ، وَلَمْ يَأْذَنْ إلَّا فِي الصَّلَاةِ عَلَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ،
“Adapun Hukum mengirimkan pahala bacaan (Al-Qur’an) kepada Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, menurut Syaikh Tajuddin Al-Fazariy hukumnya “dilarang”, beliau memberikan alasan bahwa tidak boleh seorang bersikap lancang (bersikap berani) terhadap ketinggian Nabi kecuali dengan amaliah yang telah di izinkan melakukannya.”
Diantara amalan yang di izinkan untuk Nabi ialah bershalawat dan mendoakannya Al-Wasilah kepadanya setelah adzan”.
Kesimpulan dari pendapat di atas ialah bahwa menurut Imam Al-Fazzari: “seseorang dilarang melakukan amaliah yang pahalanya akan di hadiahkan kepada Rasulullah, kecuali yang telah di izinkan, seperti membaca shalawat & meminta diberikan wasilah (Derajat tertinggi di surga) untuk nabi.
Masih dalam kitab yang sama sebagian ulama berpendapat demikian:
وَجَوَّزَهُ بَعْضُهُمْ وَاخْتَارَهُ السُّبْكِيُّ وَاحْتَجَّ بِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا – كَانَ يَعْتَمِرُ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عُمْرَةً بَعْدَ مَوْتِهِ مِنْ غَيْرِ وَصِيَّةٍ.
“Sebagian ulama “memperbolehkan” mengirimkan pahala bacaan Al-Quran kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, Imam As-subki memilih pendapat ini dan beliau memperkuatnya dengan argumen bahwa Ibnu Umar sempat melakukan Umrah untuk Nabi, setelah Nabi wafat, padahal ibadah tersebut dilakukan Ibnu Umar tanpa ada wasiat dari beliau”.