Kulit Hewan Qurban Di Apakan???

KULIT HEWAN QURBAN DIAPAKAN ?

Bacaan Lainnya

Tanya Jawab Bersama KH. Luthfi Bashori

[15/6, 20.55] Penanya:
Mohon penjelasan tentang kulit hewan Qurban, harus diapakan??

[15/6, 21.05] Luthfi Bashori:
Kulit Qurban itu haram dijual oleh pemilik hewan Qurban maupun oleh panitia, juga haram dijadikan ongkos bagi penjagal/pemboleng hewan Qurban.

Kulit Qurban itu wajib diberikan kepada seorang fakir/miskin.

Nah, setelah diterima dan menjadi hak pribadi bagi si fakir/miskin, maka hendaklah panitia yang punya pengalaman, minta ijin kepada sang penerima kulit itu untuk dijualkan, hal ini barangkali saja si fakir/miskin penerima kukit ini tidak tahu cara menjual kulit tsb.

Setelah laku, maka uang hasil penjualan kulit itu diserahkan sepenuhnya kepada si fakir/miskin tsb.

Tentu pahala bagi panitia yang bersedia membantu penjualan atas ijin penerima kulit itu, SANGATLAH BESAR PAHALANYA di sisi Allah.

CATATAN

*Waktu menyembelih hewan Qurban untuk di Indonesia, dimulai hari Senin, 17 Juni hingga Kamis, 20 Juni 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *