Menguji Keabsahan Ormas: 3 Alasan Krusial Mengapa PWI-LS Layak Dibubarkan Demi Hukum

Menguji Keabsahan Ormas: 3 Alasan Krusial Mengapa PWI-LS Layak Dibubarkan Demi Hukum

Bacaan Lainnya

Muhammad Novel Bsa

Konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak melainkan dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan tunduk pada hukum negara. Ketika sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) beralih fungsi menjadi pemicu gesekan sosial dan mengganggu stabilitas masyarakat, maka pembubaran secara legal menjadi langkah konstitusional yang tidak dapat dihindari.

Berikut adalah tiga poin utama beserta contoh kasus riil mengapa ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) dinilai layak dibubarkan oleh negara:

  1. Eksploitasi Isu SARA, Sentimen Pribumi vs Non-Pribumi, dan Kebencian Terhadap Ba’alawi

PWI-LS kerap kali dinilai memproduksi narasi provokatif berbasis sentimen kelompok yang memicu disintegrasi sosial. Retorika mereka sering mengeksploitasi dikotomi antarkelas sosial, membenturkan sentimen etnis “pribumi” dengan “non-pribumi”, serta melontarkan narasi kebencian tajam, yel-yel, dan penolakan terbuka terhadap klan Ba’alawi (keturunan Arab/Yaman). Aksi pemecahan ombak sosial ini merusak hubungan persaudaraan kemanusiaan serta keagamaan di akar rumput.

Dalil Hukum Konstitusi: Tindakan ini melanggar Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin ketertiban umum dan nilai-nilai agama.

Hukum Positif: Melanggar Pasal 59 Ayat (3) huruf a UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang melarang keras ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA).

  1. Tindakan Radikal dan Kekerasan Nyata di Lapangan: Tragedi Berdarah Pemalang

Keterlibatan sayap laskar ormas dalam memaksakan kehendak beralih menjadi aksi radikalisme fisik yang membahayakan nyawa. Contoh paling fatal adalah bentrokan berdarah di Desa Pegundan, Petarukan, Pemalang (Juli 2025). Massa PWI-LS bergerak melakukan pengadangan dan berupaya membubarkan paksa acara pengajian/safari dakwah keagamaan pihak lain. Insiden pelemparan batu dan gesekan fisik ini berujung pada jatuhnya korban luka berat akibat sabetan senjata tajam. Ini membuktikan ormas tersebut menerapkan cara-cara kekerasan dalam merespons perbedaan.

Dalil Hukum Konstitusi: Melanggar Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Hukum Positif: Melanggar Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Ormas, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau mengambil alih wewenang aparat penegak hukum (tindakan main hakim sendiri).

  1. Aksi Pencekalan Sepihak: Kasus Pemasangan Spanduk Provokatif di Boyolali

Ormas tidak memiliki wewenang eksekutorial (hukum) untuk membatasi ruang publik atau mencekal aktivitas warga negara lainnya. Namun di lapangan, kerap ditemui tindakan intimidatif terselubung, seperti aksi sepihak pemblokiran jalan atau pemasangan spanduk-spanduk provokatif bernada pencekalan tokoh agama di sejumlah wilayah, termasuk wilayah Boyolali dan sekitarnya. Pemaksaan kehendak melalui intimidasi visual ini memicu keresahan publik dan nihil kemaslahatan bagi umat.

Dalil Hukum Konstitusi: Melanggar semangat pembukaan dan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Segala bentuk organisasi yang memicu konflik fisik di ruang publik bertentangan dengan prinsip ketertiban hukum nasional.

Hukum Positif: Pelanggaran terhadap tujuan pembentukan ormas yang diatur dalam Pasal 4 UU Ormas, yakni menjaga kesatuan, persatuan, serta melestarikan nilai agama demi kemaslahatan masyarakat.

Kesimpulan

Dengan deretan bukti materiil mulai dari ujaran kebencian SARA, pertumpahan darah di Pemalang, hingga aksi pencekalan spanduk di Boyolali, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum memiliki legitimasi penuh yang kuat untuk memproses sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum (pembubaran) PWI-LS sesuai mekanisme UU Nomor 16 Tahun 2017. Langkah tegas ini sangat krusial diambil guna memulihkan ketertiban hukum dan menyelamatkan persatuan nasional dari ancaman konflik horizontal di masyarakat.

Pos terkait