KH. Luthfi Bashori
Para Kyai Fuqaha NU sedang membahas hukum Haram/Halal “MENYEMBELIH QURBAN DIHALAMAN MASJID”.
ada yang “MENGHARAMKAN”, ada yang “MENGHALALKAN”.
Keduanya memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan pemahaman masing masing.
Kedua pendapat ini boleh diamalkan, ikut yang Haram lebih berhati-hati, ikut yang Halal lebih flexibel.
yang pasti yang Haram itu komentar netizen yang mencaci dan mengolok para Kyai Fuqaha yang sedang berdiskusi ilmiah di dunia media sosial.
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu keliru, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencaci maki seorang muslim adalah kefasikan (dosa), dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari dan Muslim).







