NAJISKAH KOTORAN CICAK?

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

PENANYA :
Mohon izin bertanya Kiyai.
Kotoran cicak apakah bisa dihukumi ma’fu ketika sulit di bersihkan..?
Seperti di sebagian masjid … Syukron 🙏🏻

JAWABAN :
Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, cicak dinyatakan sebagai jenis hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir menurut jumhur ulama.

وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة: ممن صرح بذلك الشيخ أبو حامد في تعليقه والبندنيجي والقاضى حسين وصاحب الشامل وغيرهم

“Adapun cicak, mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tidak memiliki darah yang mengalir. Pendapat ini dinyatakan secara tegas oleh Syekh Abu Hamid dalam catatannya, serta oleh Al-Bandiniji, Al-Qadhi Husain, Penulis As-Syamil, dan lainnya.” (An-Nawawi, I/129).

Dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amairah lebih ditegaskan bahwa kotoran hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir dimaafkan (ma’fu) di dalam shalat.

قوله: (ويعفى) أي في الصلاة فقط، أو فيها وغيرها ما مر على عامر. قوله: (عن قليل دم البراغيث) ومثله فضلات ما لا نفس له سائلة

“Ungkapan: “Dan dimaafkan”, artinya dalam konteks shalat saja, atau dalam shalat dan selainnya sebagaimana yang dijelaskan dalam pendapat ‘Amir. Ungkapan: “Dari sedikit darah kutu”, dan seperti itu pula kotoran dari makhluk hidup yang tidak memiliki darah yang mengalir.” (Al-Qalyubi dan ‘Amairah, I/209).

Pos terkait