Persada 212 Minta Bupati Bogor Tegas Larang Ahmadiyah

Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni (Persada) 212 Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghentikan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

“Kami beritahukan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Bogor masih melakukan kegiatannya dan kami menerima informasi bahwa pekan ini mereka akan melakukan sebuah kegiatan yang membuat resah para ulama dan masyarakat kabupaten Bogor pada khususnya,” ungkap Ketua Persada 212 Kabupaten Bogor Endy KH dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

Sedangkan, kata Endy, JAI sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dilarang melakukan kegiatan di seluruh Indonesia sejak tahun 1980.

Ia menyebutkan sejumlah dasar hukum pelarangan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia.

1. Fatwa MUI Nomor 11/Munas VII/MUI/ 15/2005 Tentang Aliran Ahmadiyah
2. Surat Keputusan Bersama (SKB Tiga Menteri) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2008, Nomor kep 33/A/JA 6/2008, Nomor 199 tentang 2008 tentang Peringatan dan perintah kepada penganut,anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
3. Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 yang melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
4. Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 450/721 27 Januari 2020.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Persada 212 Kabupaten Bogor meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok aliran sesat Ahmadiyah.

“Kami minta pemerintah membekukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia melakukan kegiatan di Kabupaten Bogor agar tidak bertambah masyarakat yang tersesat dan menghindari konflik horizontal di Kabupaten Bogor,” tegas Endy.

Seperti diketahui Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia berencana menggelar seminar pada Sabtu 8 November 2025 di Kampus Mubarok, Kemang, Kabupaten Bogor. Poster acara tersebut sudah tersebar luas dan dinilai meresahkan warga. [ ]

Sumber : Suara Islam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *