Ramai Ramai Negara di dunia Seret Penjajah israel ke Pengadilan Internasional

Menyikapi Genosida yang dilakukan oleh Penjajah Israel, Ramai Ramai Negara di dunia Seret Penjajah israel ke Pengadilan Internasional

Bacaan Lainnya

Perwakilan Afrika Selatan sedang membacakan tuntutannya di Sidang Mahkamah Internasional.

Ringkasan sementara:

Perwakilan Afrika Selatan: 70% korban pemboman Israel di Gaza adalah perempuan dan anak-anak, dan sekitar 7.000 warga Palestina masih hilang di bawah reruntuhan

Warga Palestina akan dibunuh jika mereka tidak meninggalkan tempat tersebut, di tempat dimana mereka mengungsi, dan di jalan yang diklaim โ€œIsraelโ€ aman

Jenazah dikuburkan di kuburan massal. Pada minggu-minggu pertama, Israel menjatuhkan 2.000 bom di wilayah yang diklaim โ€œaman.โ€ Bom-bom ini termasuk yang paling berdarah dan paling merusak yang dijatuhkan melalui pesawat terbang.

Lebih dari 1.800 keluarga kehilangan lebih dari satu anggotanya. Ratusan keluarga musnah akibat pemboman Israel. Ayah, anak laki-laki, ibu, bibi, bibi, dan paman dibunuh bersama-sama. Pembunuhan ini, yang dilakukan dengan sengaja, tidak menyayangkan siapapun, bahkan bayi sekalipun.

Serangan Israel di Gaza mengakibatkan lebih dari 36 korban jiwa, kebanyakan dari mereka adalah anak-anak dan perempuan, pada saat sistem kesehatan sedang runtuh.Warga sipil ditangkap oleh pasukan Israel setelah melakukan pelecehan terhadap mereka.

Israel memberlakukan kondisi di Gaza yang tidak memungkinkan kelangsungan hidup, melalui pemindahan paksa setelah memaksa 85% warga Palestina di Gaza untuk mengungsi, dan mereka yang menolak untuk pergi atau tidak mampu untuk mengungsi. dibunuh atau diancam akan dibunuh. Banyak warga Palestina yang mengungsi lebih dari satu kali.

“Israelโ€ memberlakukan perintah evakuasi di seluruh rumah sakit dengan semua yang ada di dalamnya, termasuk bayi, dan memutus aliran air, makanan, bahan bakar, dan kebutuhan hidup untuk menghancurkan orang-orang dan memaksa pengungsian.

Negara-negara yang menolak tuduhan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina adalah

๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ United States
๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡ง United Kingdom

Sementara negara-negara yang mendukung klaim Afrika Selatan tentang Genosida semakin bertambah dikutip dari Sahabat Palestina ID, dan Indonesia termasuk didalamnya :

๐Ÿ‡พ๐Ÿ‡ช Yemen
๐Ÿ‡ง๐Ÿ‡ด Bolivia
๐Ÿ‡ง๐Ÿ‡ช Belgium
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡ป Maldives
๐Ÿ‡ป๐Ÿ‡ช Venezuela
๐Ÿ‡ณ๐Ÿ‡ฆ namibia,
๐Ÿ‡ฆ๐Ÿ‡ซ Afghanistan
๐Ÿ‡ฆ๐Ÿ‡ฑ Albania
๐Ÿ‡ฆ๐Ÿ‡ฟ Azerbaijan
๐Ÿ‡ง๐Ÿ‡ญ Bahrain
๐Ÿ‡ง๐Ÿ‡ฉ Bangladesh
๐Ÿ‡ง๐Ÿ‡ฏ Benin
๐Ÿ‡ฆ๐Ÿ‡ช United Arab Emirates
๐Ÿ‡ง๐Ÿ‡ณ Brunei
๐Ÿ‡ง๐Ÿ‡ซ Burkina Faso
๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฟ Algeria
๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฏ Djibouti
๐Ÿ‡น๐Ÿ‡ฉ Chad
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ INDONESIA
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡ฆ Morocco
๐Ÿ‡จ๐Ÿ‡ฎ Cรดte d’Ivoire
๐Ÿ‡ต๐Ÿ‡ธ Palestine
๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡ฆ Gabon
๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡ฒ Gambia
๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡ณ Guinea
Guinea Bissau
๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡พ Guyana
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ถ Iraq
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ท Iran
๐Ÿ‡จ๐Ÿ‡ฒ Cameroon
๐Ÿ‡ถ๐Ÿ‡ฆ Qatar
๐Ÿ‡ฐ๐Ÿ‡ฟ Kazakhstan
๐Ÿ‡ฐ๐Ÿ‡ฌ Kyrgyzstan
๐Ÿ‡ฐ๐Ÿ‡ฒ Comoros
๐Ÿ‡ฐ๐Ÿ‡ผ Kuwait
๐Ÿ‡ฑ๐Ÿ‡พ Libya
๐Ÿ‡ฑ๐Ÿ‡ง Lebanon
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡ป Maldives
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡พ Malaysia
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡ฑ Mali
๐Ÿ‡ช๐Ÿ‡ฌ Egypt
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡ท Mauritania
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡ฟ Mozambique
๐Ÿ‡ณ๐Ÿ‡ช Niger
๐Ÿ‡ณ๐Ÿ‡ฌ Nigeria
๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ฟ Uzbekistan
๐Ÿ‡ต๐Ÿ‡ฐ Pakistan
๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ณ Senegal
๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ฑ Sierra Leone
๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ด Somalia
๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ฉSudan
๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ท Suriname
๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡พ Syria
๐Ÿ‡น๐Ÿ‡ฏ Tajikistan
๐Ÿ‡น๐Ÿ‡ฌ Togo
๐Ÿ‡น๐Ÿ‡ณ Tunisia
๐Ÿ‡น๐Ÿ‡ท Tรผrkiye
๐Ÿ‡น๐Ÿ‡ฒ Turkmenistan
๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ฌ Uganda
๐Ÿ‡ด๐Ÿ‡ฒ Oman
๐Ÿ‡ฏ๐Ÿ‡ด Jordan

Badan Peradilan Utama PBB
Dikutip dari situs web resmi PBB, ICJ adalah badan peradilan tertinggi PBB. Dengan hasil putusan atau pendapatnya yang dijadikan rujukan utama, ICJ juga merupakan satu-satunya pengadilan internasional di dunia yang mengadili sengketa umum antarnegara anggota.

Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan peratifikasi Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Oleh karenanya, ICJ memiliki yurisdiksi untuk terlibat dan menangani perkara hukum atas konvensi tersebut.

Meski memiliki nama yang hampir mirip, ICJ tidak sama dengan ICC (International Criminal Court/Mahkamah Pidana Internasional).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *