SOUND HOREG, ANTARA ULAMA, UMARA & UMAT
Oleh : KH. Luthfi Bashori
ULAMA, bertugas mengeluarkan fatwa halal/haram terhadap suatu kegiatan, berdasarkan kajian lapangan dan dalil Syariat.
UMARA, bertugas mengatur kebijakan yang memberi manfaat bagi umat, dan melarang kegiatan yang merugikan/mengganggu ketertiban umum.
UMAT, berkewajiban melaksanakan fatwa para ulama dan kebijakan umara secara baik dan benar sesuai petunjuk.
PEMBANGKANG, tidak memiliki kans untuk menjadi insan yang baik di dunia & akhirat.