Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
PENANYA:
Ustadz izin bertanya, apakah lelaki yg menikahi wanita dgn SIRRI sehingga wanita tsb mempunyai keturunan. Apakah suami wajib utk menafkahi anak tsb ?
Dan jika lelaki tsb tdk menafkahinya, lantaran kembali kepada istri SAH-nya, apakah termasuk dzolim kpd anak dan istri SIRRI nya ?
JAWABAN :
1. Istri SIRRI itu adalah: lelaki/suami yg menikah secara Syariat saja dg wanita/istri (hukumnya SAH menurut Fiqih), tapi tidak dilaporkan ke KUA, jadi tidak punya kartu Nikah. Nanti klo punya anak, agak sulit juga mendapatkan surat AKTE KELAHIRAN.
2. Istri SAH adalah istri yg resmi saat menikah didaftarkan ke KUA, hingga punya surat nikah. Istri resmi itu punya HAK, yg jika suatu saat ternyata ditinggal lari oleh suami yg tidak bertanggung-jawab, maka istri SAH berhak mengajukan GUGAT CERAI di Pengadilan Agama (ada aturan resminya). Klo sudah diketuk palu oleh Hakim, berarti sudah resmi menjadi janda secara Syariat & secara Negara, maka ia berhak (HALAL) menikah lagi dg lelaki lain.
3. Istri SIRRI, karena tidak punya surat/data resmi, andaikata ditinggal lari oleh suaminya yg nakal, maka tidak akan diterima oleh Pengadilan Agama klo mau GUGAT CERAI, krn istri sirri itu tidak punya data resmi (saat menikah). Jika suaminya yg lari itu TIDAK mengucapkan kata CERAI saat menghilang, maka secara Syariat tidak pernah terjadi PERCERAIAN, dan statusnya tetap menjadi istri, sekalipun ditinggal lari hingga 15 tahun misalnya, jadi HARAM hukumnya klo menikah lagi dg lelaki lain, krn statusnya BUKAN JANDA.
4. Saya pasti akan MELARANG, jika ada seorang Wanita yg berkonsultasi kepada saya, mau dinikahi secara SIRRI oleh seorang lelaki (jejaka/duda/suami orang). Saya anjurkan untuk MENIKAH SECARA RESMI, agar nasibnya lebih aman & terjaga.
5. Suami yg nikah SIRRI dan punya anak, maka TETAP WAJIB menafkahi istri (sirri) dan anaknya untuk selamanya, sebagaimana kewajiban terhadap istri & anak resmi-nya.
6. Istri sirri & anaknya juga BERHAK MENERIMA WARISAN, jika suaminya meninggal dunia.
7. Jika suami tidak mau menafkahi istri sirri & anaknya, maka ia termasuk DZALIM & BERDOSA DUNIA & AKHIRAT.
TIDAK MEREKOM PERNIKAHAN SIRRI
