Tokoh Wahabi Khalid Basalamah Berurusan Dengan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Pentolan wahabi Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang dikenal dengan  Khalid Basalamah berurusan dengan KPK, setelah KPK memanggilnya untuk di ambil keterangan atas dugaan korupsi kuota haji khusus yang dilakukan pengurus kemenag.

Bacaan Lainnya

Dan dalam pemanggilan itu Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.

“Benar (kembalikan uang,),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Namun dia menyatakan soal jumlah uang yang dikembalikan oleh pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu belum diverifikasi oleh KPK.

Tapi berbeda denga Khalid Basalamah dalam sebuah podcast pada kanal YouTube Khalid mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 9,294 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK menyayangkan pernyataan Khalid itu, Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi yang diungkap Khalid seharusnya tidak dipublikasikan. Karena bagian dari materi penyidikan dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.

“Terkait informasi detail tersebut, pertama berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

KRONOLOGI LOBI OKNUM KEMENAG DAN KHALID

Dalam Kanal YouTube Khalid menuturkan, ia bersama 122 jemaah Uhud Tour sudah lebih dulu melunasi biaya visa haji furoda beserta akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Belakangan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar, untuk mengatur pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus dari jatah tambahan 20 ribu kuota resmi Pemerintah Arab Saudi yang disebut bisa langsung berangkat. Khalid mengaku semula tak tertarik dengan tawaran tersebut.

Namun, saat dijanjikan fasilitas maktab VIP yang lokasinya dekat dengan jamarat, Khalid menyebut penawaran itu cukup menarik. Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa, sehingga terkumpul USD 531.000.

Kenyataan di lapangan berbeda. Sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud. Para jemaah bahkan diminta membayar tambahan biaya sebesar USD 1.000.

Khalid baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.

Setelah masa ibadah haji telah selesai, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang dibayarkan tiap jemaahnya, diduga yang bersangkutan takut saat itu telah rapat akan dibentuknya pansus haji di DPR.

Kemudian dia mengatakan KPK meminta uang tersebut, dan dia mengaku telah mengembalikannya.

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.

Pos terkait